Home Hukum LPSK Beri Perlindungan Penuh Terhadap Saksi dan Korban Kasus Bechi

LPSK Beri Perlindungan Penuh Terhadap Saksi dan Korban Kasus Bechi

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada total 11 terlindung sejak Januari 2020 lalu hingga saat ini, dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi. Sepanjang proses hukum hingga tahap penyidikan, perlindungan diberikan dalam bentuk perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga penguatan psikologis.

"Hampir memakan waktu tiga tahun sejak pertama jadi terlindung kami di tahun 2020. Kami mendampingi saksi korban, terutama untuk perkara kekerasan seksual agar dapat melalui proses penegakan hukum," ujar Wakil Ketua LPSK, Livia Istania di Kantor LPSK, Kamis (1/12).

Baca Juga: Bikin Susah Aparat Seharian, Gus Bechi Akhirnya Menyerah, Selama ini Ngumpet di Sini

Livia menerangkan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan dilakukan melalui berbagai aspek. Bentuk perlindungan fisik yang diberikan, meliputi perlindungan jati diri, harta beda, dan sebagainya. Sementara, dalam pemenuhan hak prosedural, pendampingan selama proses berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan, termasuk pendampingan dalam pemeriksaan tambahan dari pihak kepolisian maupun pemeriksaan saksi.

Dalam penguatan psikologis, Livia menyebutkan bahwa kerja sama dengan psikolog dilakukan terutama saat memberikan keterangan dalam proses hukum.

"Untuk memastikan bahwa terlindung memberi kesaksian aman dan nyaman, LPSK juga bekerja sama dengan psikolog klinis forensik untuk penguatan psikologis," terangnya.

Baca Juga: Penuturan Korban Bechi, Telanjang untuk Menghayati Ilmu Metafakta

Wakil ketua LPSK lainnya, Edwin Partogi menerangkan bahwa dalam perlindungan saksi korban, monitoring keamanan saksi diberlakukan, termasuk penempatan safe house. LPSK terus berperspektif korban dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

"Lie detector (dicobakan) ke korban, menurut kami itu kurang tepat. Kenapa beban pembuktian kok ke korban? Lie detector itu untuk pelaku, untuk menguji keterangan pelaku apakah benar atau tidak," paparnya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya terus mendorong perspektif korban diterapkan dala proses hukum yang berjalan, hingga akhirnya berhasil. Uji lie detector yang awalnya akan diberikan kepada korban, akhirnya tidak jadi dilakukan.

Selain itu, selama proses visum, sempat ada permintaan untuk visum korban yang ketiga kalinya. Edwin menerangkan bahwa hal itu tidak diperlukan sebab informasi bisa diklarifikasi melalui dokter atau ahli yang melakukan visum.

Baca Juga: Bechi, Gus Cabul, Anak Kiai Mental Banci, Bapaknya Tebar Janji

"Pada proses penyidikan ada permintaan untuk dilakukan visum pada korban yang ketiga kalinya. Menurut kami itu tidak tepat dan tidak perlu, bisa diklarifikasi dengan BAP dokter atau ahli yang melakukan visum, dan itu yang kemudian dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

Sejauh ini, dari total 11 terlindung, meliputi 4 saksi korban beserta 2 anggota keluarganya, serta 5 orang saksi. Proses perlindungan dilakukan dalam pemenuhan hak korban dalam menjalani proses hukum yang berjalan.

Diketahui sebelumnya, Anak kiai Jombang, Bechi divonis dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap santriwati. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara.

285