Home Nasional Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Korban: Tidak Adil

Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Korban: Tidak Adil

Jakarta, Gatra.com - Anak kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi divonis dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya sendiri. Putusan ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November lalu.

Namun, putusan tersebut, bagi korban kasus kekerasan seksual seperti M, tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

"Saat saya mengetahui hukuman tujuh tahun, menurut saya itu tidak berkeadilan bagi kami, bagi saya dan para korban. Karena betapa sulitnya, betapa beratnya mengungkapkan kebenaran ini dan betapa sukar buat kami untuk menuntut keadilan," katanya dalam konferensi pers yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor LPSK, Kamis (1/12).

M mengatakan bahwa selama hampir tiga tahun proses berjalan, putusan inilah yang para korban ditunggu. Namun, ia justru kecewa saat mendengar hasil putusannya.

Meski begitu, M mengaku tetap menghargai putusan hakim. Paling tidak, menurutnya, hasil vonis telah menunjukkan bahwa Bechi memang layak dinyatakan bersalah. "Saya bersyukur bahwa Bechi sah, resmi bersalah," sambungnya.

Senada, salah seorang saksi korban lainnya, IP, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kekerasan seksual yang dialaminya. Ia mengaku, sejak usia 14 tahun, telah mendapat kekerasan seksual dari Bechi.

"Saya pernah diculik, disekap, dicekik, dan ditendang. Beberapa kali tubuh saya dilempar rokok yang masih menyala," ucapnya.

Sama seperti M, IP merasa hukuman 7 tahun yang diputuskan masih jauh dari yang diharapkan. "Saya ingin Bechi dihukum seberat-beratnya, minimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," lanjutnya. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

Wakil ketua umum LPSK, Edwin Partogi menyebut, luka psikis yang diakibatkan perbuatan kekerasan seksual merupakan luka seumur hidup. Ia mengatakan, hal itu harus diketahui secara pasti oleh penegak hukum, sehingga hasil putusan bisa lebih sesuai.

"Penegak hukum harus mengetahui itu. Artinya, seberat apa pun hukuman yang diberikan ke pelaku tidak mengobati korbannya, tapi dampak dari perilaku itu harus dipastikan hukumannya sesuai dengan perbuatannya," ucap Edwin.

459