Home Hukum Dihukum Etik, Arif Rachman Ngaku Tak Pernah Diperiksa Timsus

Dihukum Etik, Arif Rachman Ngaku Tak Pernah Diperiksa Timsus

Jakarta, Gatra.com-Terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku dirinya belum pernah diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, dalam rangka penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saya belum pernah diperiksa (Timsus), Pak,” ujar Arif, ketika menanggapi kesaksian Anggota Timsus Polri Agus Saripul, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Arif kemudian mengatakan, ia tak pernah mendapatkan panggilan ataupun perintah dari timsus untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, meski hanya perintah lisan.

"Dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah, Pak. Mungkin Bapak lupa,” lanjut Arif, dalam kesempatan tersebut.

Baca jugaIni Deretan Pelanggaran Etik Arif Rachman Arifin Menurut Saksi

Tak hanya itu, Arif juga menyinggung pernyataan Agus yang menyatakan bahwa ia belum pernah melihat adanya surat perintah (sprin) untuk Arif, terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, sprin itu memang belum sempat diperlihatkannya, karena ia belum pernah menjalani pemeriksaan di timsus Polri.

"Mungkin tadi Bapak juga akhirnya bertanya, (kenapa) saya tidak pernah menunjukkan sprin. (Itu) karena saya belum pernah, Pak, Bapak periksa," ungkapnya.

Oleh karena itu, Arif pun mengajukan pertanyaan kepada Agus, mengenai status tindakannya, apabila sprin tersebut dapat ia perlihatkan kepada timsus dalam pemeriksaan terdahulu.

"Pertanyaan saya cuma satu, Pak. Seandainya Bapak periksa saya, (lalu saat itu) saya menunjukkan sprin, berarti itu sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), Pak?" tanya Arif.

Baca jugaBantah Bharada E Soal Wanita di Rumah Bangka, Pengacara Sambo: Ada Buktinya Enggak?

Agus pun membenarkan pertanyaan Arif. Dengan kata lain, ia menilai apa yang Arif lakukan telah sesuai prosedur, apabila dilengkapi dengan keberadaan sprin tadi. Pernyataan Arif Rachman dalam persidangan itu rupanya membuat anggota kuasa hukumnya, yakni Marcella Santoso terkejut. Pasalnya, dengan pernyataan tersebut maka Arif mengaku bahwa ia bahkan tak memiliki kesempatan untuk menunjukkan sprin tersebut kepada timsus Polri.

"Kita cukup shock ketika Terdakwa (Arif Rachman) menyampaikan tanggapan, dia tidak pernah diperiksa oleh timsus dan dia tak pernah punya kesempatan untuk menyampaikan sprin itu," ujar Marcella, ketika ditemui pasca persidangan, Jumat (2/12).

Marcella pun mempertanyakan status Arif yang disebut menyalahi kode etik meski tidak memiliki kesempatan untuk menunjukkan sprin tersebut dalam penyelidikan. Padahal, Arif yang saat itu berposisi sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, mengaku telah mengantungi sprin yang dikeluarkan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, di hari kematian Brigadir J, yakni pada Jumat (8/7) silam.

Baca jugaArif Rachman Ungkap Instruksi Ferdy Sambo Pascapenembakan Brigadir J

"Bagaimana mungkin orang ini dihukum secara etik, tapi tidak pernah punya kesempatan untuk menunjukkan dia memiliki surat perintah?" ujar Marcella.

"Apakah itu sesuatu yang adil? Dan jangan sampai hal tersebut terulang di persidangan pidana ini," tutupnya.

Untuk diketahui, Agus Saripul duduk sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Arif Rachman Arifin. Arif didakwa atas perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan enam anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

175