Home Hukum Doktor Dwi: Revisi Pasal 29 UU Kesehatan, Sengketa Medis Via Arbitrase

Doktor Dwi: Revisi Pasal 29 UU Kesehatan, Sengketa Medis Via Arbitrase

Jakarta, Gatra.com – Dokter Spesialis Bedah dr. Dwi Heri Susatya mengatakan bahwa arbitrase menjadi alternatif untuk penyelesaian perkara sengketa medis di Indonesia yang belum diatur dalam undang-undang.

“Oleh sebab itu, perlu adanya perubahan [revisi] klausul dalam Pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya dalam sidang terbuka disertasinya di Universitas Borobudur, Jakarta, akhir pekan ini.

Pasal 29 tersebut sebelumnya menyatakan bahwa penyelesaian sengketa medis dilakukan terlebih dahulu melalui mediasi. Ini perlu diubah menjadi penyelesaian sengketa medis melalui badan arbitrase medis harus tercantum dalam informed consent sehingga menjadi dasar adanya kesepakatan kedua belah pihak, yakni pasien dan dokter.

Dwi menjelaskan, disertasi ini berangkat dari banyaknya tuduhan malpraktik medis serta ketentuan Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 yang salah satunya semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, perlindungan terhadap tenaga kesehatan dengan disahkannya berbagai UU terkait kesehatan, yakni Praktik Kedokteran, Kesehatan, Kerumaskitan, Keperawatan, Kebidanan, dan seterusnya.

Sengketa medis jumlahnya terus meningkat. Data Konsil Kedokteran Indonesia mencatat dalam rentang 2006-2016 terdapat 362 kasus dan tahun-tahun selanjutnya jumlah pengaduan dari masyarakat ke MKDKI terus bertambah.

Menurutnya, tata cara penyelesaian sengkata medis ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di sini diatur bahwa penyelesaian sengketa medis dilakukan melalui mediasi terlebih dahulu.

“Apabila proses mediasi tersebut gagal maka sudah pasti akan berlanjut melalui litigasi,” kata pria pecinta motor gede (Moge) Harley Davidson tersebut.

Kalaupun mediasi ini berhasil, namun tidak mempunyai daya eksekutorial karena tidak dituangkan dalam suatu akte sehingga bisa dibatalkan. Angka keberhasilannya pun sangat minim, yakni hanya 4-5% perkara medis yang bisa diselesaikan melalui jalur mediasi.

“Untuk itu, memunculkan instrumen atau cara lain yang bisa menjawab tantangan tersebut, di mana mediasi tidak efektik karena tidak mempunyai daya eksekutorial,” ujarnya.

Dwi menyampaikan, cara penyelesaian tersebut selain bersifat final and binding juga harus mempunyai daya eksekutorial. Arbitrase merupakan salah satu solusi penyelesaian sengketa medis secara nonyudisial atau pengadilan yang bersifat final and binding.

“[Arbitrase] memiliki daya eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap [inkracht],” ujarnya.

Untuk membedahnya, Dwi menggunakan beberapa teori, yakni Grand Teory Negara Hukum, Middle Teory Efektivitas Hukum Lawrence M Friedman, dan Applied Teory Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja.

Hasil penelitiannya, mediasi tidak efektif menyelesaikan sengketa medis karena pasien menghendaki kasusnya terpublikasi, kurangnya pengetahuan dan pengalaman para praktisi hukum mengenai mediasi, advokat menyarankan litigasi, dan tidak adanya daya eksekutorial secara otomatis pada hasil mediasi.

Arbirase sebagai alternatif penyelesaian sengketa medis di Indonesia,” katanya.

Penguji luar instansi Prof. Dr. Zainal Arifin Hosein, S.H., M.H., menanyakan, soal prinspi peradilan sederhana, murah, dan cepat dikaitkan dengan arbitrase. Dwi mengatakan, arbitrase merupakan sebagai alternatif yang bisa dipakai untuk menyelesaikan sengketa medis karena memenuhi hal tersebut

“Arbitrase biasanya dipakai pada sengketa-sengketa niaga, mengadopsi sengketa medis karena pada dasarnya sama, terapetik adalah hubungan antara pasien dengan dokter,” katanya.

Menurutnya, arbitrase sangat simpel, mudah, efisien, serta final and binding akan didorong agar menjadi jalan untuk memutus atau mengakhiri sengketa medis. “Ini diharapkan dapat menyelesaikan sehingga dokter bisa tenang berpraktik,” ucapnya.

Adapun Ketua Panitia Ujian Doktor, Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc, menanyakan mengapa disertasi ini mengambil tema soal sengketa medis. Dwi menjelaskan, kasus sengketa medis terus mengalami peningkatan dan mediasi sebagaimana perintah UU tidak efektif menyelesaikan perkara, yakni hanya menyelesaikan sejumlah 4-5%.

“Peningkatan jumlah kasus sengketa medis di tahun 2020 sudah ada 379 kasus, sangat jauh meningkat dibanding dekade 2016-2019 hanya 362 kasus,” katanya.

Dokter spesialis bedah RS Mitra Keluarga Cibubur, RS Mitra Grand Wisata, dan RS Bina Husada ini menyampaikan, jika tidak melakukan suatu terobosan maka perkara tersebut akan menumpuk di Mahkmah Agung (MA). “Ini alasan saya untuk membuat arbitrase menjadi alternatif penyelesaian,” katanya.

Setelah para penguji menyampaikan pertanyaan, Dwi Heri dinyatakan lulus ujian program doktor hukum pada Pacasarjana Universitas Borobudur dengan predikat cum laude dan IPK 3,80.

“Menganugerahkan gelar doktor dalam bidang hukum kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan berhak menggunakan gelar doktor sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keputusan Rektor Universitas Borobudur, Bambang Bernanthos.

1870