Home Info Beacukai Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Polos

Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Polos

Semarang, Gatra.com - Libur akhir pekan tidak mengendurkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal. Pada Jumat (25/11/2022), Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran 4.000 batang rokok ilegal.

Penggagalan penyelundupan itu dilakukan secara sinergi oleh Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Parepare.

“Penyelundupan dilakukan dari Jawa Timur ke kota Semarang menggunakan salah satu jasa ekspedisi domestik,” ungkap Bier Budi Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.

Barang bukti hasil penindakan yang didapatkan dari penindakan tersebut berupa rokok polos tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.000 batang dengan merek MSH Bold. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Semarang guna penelitian lebih lanjut.

“Dengan adanya penindakan tersebut, Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3.091.440,” ujar Budi.

Penindakan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Semarang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke akarnya.***

189

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR