Home Ekonomi Kemnaker Gandeng PT Pos dan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Penyaluran BSU

Kemnaker Gandeng PT Pos dan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Penyaluran BSU

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menyebut hingga 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima.

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target kami," ujar Anwar, Rabu (7/12).

Anwar mengatakan, batas akhir pengambilan BSU yaitu pada 20 Desember 2022 atau kurang dari dua pekan lagi.

"Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" jelas Anwar.

Baca Juga: Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU, Kemnaker: Pencairan Masih Berlangsung Hingga 20 Desember 2022

Adapun penyaluran BSU lewat PT Pos Indonesia telah sukses hingga ke 2,7 juta penerima. Sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri dan BSI. 

Anwar mengungkapkan apabila ada sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos," ucapnya.

Ia pun kembali mengimbau para pekerja yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan. Di samping itu, PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU.

"Artinya semua bekerja keras agar manfaat BSU ini dapat betul-betul dirasakan oleh pekerja," imbuhnya.

Sebagai informasi, untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui aplikasi.

66