Home Hukum Beri Akses ke Pihak Lain, PT CLM Akan Ambil Langkah Tegas Terhadap CPS

Beri Akses ke Pihak Lain, PT CLM Akan Ambil Langkah Tegas Terhadap CPS

Jakarta, Gatra.com - PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pimpinan Helmut Hermawan akan mengambil langkah tegas terhadap PT Cipta Piranti Sejahtera (CPS) selaku penyedia aplikasi Accurate accounting software. Pasalnya, CPS memberikan akses database perusahaan pada pihak lain yang saat ini masih terlibat sengketa kepemilikan saham.

Menurut Helmut, CPS telah memberikan data keuangan, perbankan, hingga data rahasia perusahaan CLM kepada pihak lain. Tindakan ini diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena itu kami akan mengambil langkah tegas," kata Helmut di Jakarta, Selasa (13/12).

Baca juga: Tambang PT CLM Berhenti Operasi, Perekonomian Masyarakat Sekitar Terganggu

Ia menyebut, pihaknya telah berusaha memberikan klarifikasi kepada CPS soal kondisi sengketa kepemilikan saham yang terjadi di tubuh CLM. Namun, pihak CPS tetap kukuh pada keputusannya.

"Pemberian akses database CLM kepada salah satu pihak yang masih bersengketa, dilakukan CPS melalui surat tertanggal 9 Desember 2022 yang ditujukan kepada Saya," jelasnya.

Dalam surat itu, lanjut Helmut, pihak CPS memberitahukan bahwa pihaknya akan membuka kembali akses database CLM yang sebelumnya dibekukan. Akses ini akan diberikan kepada pihak yang dinilai CPS sah secara hukum mewakili CLM.

Helmut menjelaskan, hingga saat ini sengketa kepemilikan saham CLM masih dalam proses hukum. Malahan, belum ada keputusan inkrah yang dikeluarkan pihak pengadilan.

Baca juga: Kisruh Kepemilikan Saham, PT CLM Tetap Penuhi Kewajiban pada Kreditor dan Vendor

Helmut juga telah meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM untuk membatalkan pengesahan akte perusahaan CLM yang diajukan pihak lain. Selain itu, dia juga telah melaporkan sengketa kepemilikan saham di tubuh CLM kepada kantor Menko Polhukam dan Kementerian ESDM.

"Dijelaskan dalam UU Minerba, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dilarang mengalihkan kepemilikan sahamnya sebelum ada izin dari Menteri ESDM," jelas Helmut.

Helmut bersikukuh bahwa pihaknya adalah manajemen yang sah CLM. Hal itu dibuktikannya berdasarkan akte terakhir perusahaan tertanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.

Diketahui, kemitraan antara CLM dengan CPS sudah berlangsung sejak tahun 2010 lalu. CPS menyediakan layanan sistem pembukuan kepada CLM secara paket.

Sejak tahun 2021, sistem pembukuan yang digunakan CLM dari CPS adalah sistem pembukuan online, dimana data dari lokasi pertambangan bisa langsung diterima oleh pusat secara realtime. Sejak terjadinya sengketa kepemilikan saham, akses database ini dibekukan hingga terdapat pihak yang benar-benar sah sebagai pengelola CLM.

313