Home Hukum Sambo Protes Pertanyaan Tes Poligraf Disebut hanya Titipan Penyidik

Sambo Protes Pertanyaan Tes Poligraf Disebut hanya Titipan Penyidik

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melayangkan protes atas proses uji poligraf yang dilakukan, Ahli Poligraf Aji Febriyanto, dalam penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.

Ia menyayangkan bahwa sejumlah pertanyaan yang diajukan Aji dan pihaknya selama proses uji itu dituturkan hanya berdasarkan titipan dari pihak penyidik, sebagaimana diakui Aji dalam proses persidangan.

"Kami ingin menyampaikan bahwa sangatlah disayangkan, dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," ujar Ferdy Sambo, saat menanggapi kesaksian Ahli Poligraf Aji Febriyanto, dalam persidangan hari ini, Rabu (14/12).

Baca JugaFerdy Sambo Ungkap Alasan Brigadir J Jadi Sopir Keluarga

Sambo juga menyayangkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pihak Aji kepada istrinya, Putri Candrawathi. Sebab, menurutnya, pertanyaan-pertanyaan itu tak berkenaan dengan pasal yang didakwaan kepada Putri, yakni Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan rencana.

"Ahli harusnya tahu dampak yang Ahli berikan terhadap hasil ini terhadap keluarga saya, tapi, inilah faktanya, Yang Mulia. (Pertanyaan yang diberikan) tidak ada hubungannya dengan perkara 340 (pasal pembunuhan berencana), (malah) Ahli tanyakan ke Istri," tutur Sambo.

Ia memandang, akan lebih baik apabila pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam proses uji poligraf itu disusun berdasarkan fakta dan independensi ahli dalam pengungkapan perkara. Dengan kata lain, pertanyaan itu tak serta-merta diberikan oleh pihak penyidik.

Sebelumnya Ahli Poligraf Aji Febriyanto mengatakan bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, selama uji poligraf adalah pertanyaan yang dititipkan dari pihak penyidik.

"Berkaitan dengan pertanyaan atau isu, memang kita diskusi dengan penyidik. Kalau berkaitan dengan relevansinya atau tidak itu kurang karena bukan kewenangan kami," ujar Aji, saat dicecar tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam persidangan Rabu (14/12).

Baca Juga: Ferdy Sambo Didakwa Membunuh Brigadir J

Aji mengaku, pihaknya juga tak mengonfirmasi lebih lanjut mengenai relevansi dari serangkaian pertanyaan yang dititipkan penyidik kepada pihaknya, dengan perkara pembunuhan berencana yang mana didakwakan oleh para terdakwa.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, yakni Senin (12/12) silam, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah mengungkapkan hasil uji poligraf dari Putri Candrawathi, terkait hubungannya dengan Brigadir J. Hasil uji poligraf itu mengungkapkan bahwa Putri berbohong saat menjawab pertanyaan dalam pengujian itu.

Hasil uji poligraf itu pun JPU ungkapkan, ketika mulanya menggali keterangan Putri mengenai hubungannya dengan Brigadir J. Namun, saat itu Putri menjawab bahwa hubungan antara keduanya hanya sebatas supir dan atasan.

"Dalam pertanyaan apakah ‘Anda berselingkuh dengan Yosua, apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang, dan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang, pada saat itu Anda menjawab apa?” tanya JPU, dalam persidangan Senin (12/12).

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Putri Candrawathi

Dalam kesempatan itu, Putri secara tegas menyatakan bahwa pada saat uji poligraf, ia membantah pertanyaan tersebut dalam jawabannya.

JPU pun kembali mengajukan pertanyaan pada Putri. Ia bertanya apakah Putri mengetahui hasil uji poligrafnya atas pertanyaan tersebut. Putri pun mengaku tidak mengetahui hasil tersebut karena tak pernah ada pihak yang memberitahunya.
Saat itulah, JPU mengungkapkan hasil uji poligraf Putri yang terindikasi tidak jujur ketika ditanyai soal hubungannya dengan Yosua.

“Di sini Anda diindikasi berbohong, bagaimana dengan itu?” tanya JPU, dalam persidangan Senin (12/12).

121