Home Hukum Dua Terdakwa Obstruction of Justice akan Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Dua Terdakwa Obstruction of Justice akan Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Jakarta, Gatra.com - Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto akan dihadirkan dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada persidangan hari ini, Kamis (15/12). 

Keduanya akan memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut.

"Infonya, IW dan CP untuk perkara HK dan AN ya," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, saat dihubungi, Kamis (15/12).

Baca Juga: Polri: AKP Irfan Widyanto Diperiksa Terkait Obstraction of Justice Hari Ini

Selain hadir sebagai saksi dalam persidangan Hendra dan Agus, terdakwa Chuck Putranto juga dijadwalkan menjalani persidangan pada hari ini. Adapun, persidangan Chuck nantinya akan digabungkan dengan persidangan Baiquni Wibowo.

Berdasarkan informasi, persidangan Chuck dan Baiquni akan dijalankan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan teknisi CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung. Hanya saja, tim kuasa hukum Chuck Putranto baru dapat memastikan kehadiran Afung dalam persidangan.

"Yang pasti baru Afung. Betul (persidangan Chuck dan Baiquni digabung)," kata Kuasa Hukum Chuck Putranto, Jhony Masmur William Manurung, saat dihubungi, Kamis (15/12).

Baca Juga: Agus Nur Patria Koordinator, Irfan Widyanto Preteli CCTV

Selain keempat terdakwa, PN Jakarta Selatan juga menggelar persidangan pada terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, atas nama Arif Rachman Arifin. Persidangan tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Puslabfor.

Diketahui, keenam terdakwa tersebut didakwa atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Juga: Irfan Widyanto Bantah Keterangan RT Kompleks Ferdy Sambo

Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

225