Home Hukum Kompolnas Merasa PPATK Perlu Dilibatkan Terkait Pengusutan Dugaan Suap Tambang Ilegal

Kompolnas Merasa PPATK Perlu Dilibatkan Terkait Pengusutan Dugaan Suap Tambang Ilegal

Jakarta, Gatra.com-Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) diminta dilibatkan dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri baru mengusut kasus Ismail Bolong itu terkait perizinan tambang.

"Tahapan dalam penyidikan kasus harus dimulai dari pembuktian bahwa betul ada tambang ilegal yang menghasilkan sejumlah uang. Nah, dalam konteks ini perlu pelibatan PPATK," kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, Kamis, (15/12).

Baca jugaIsmail Bolong Belum Diperiksa Soal Dugaan Suap Tambang Ilegal

Benny mengatakan pihak yang melindungi dan tidak menindak lambat laun akan terbongkar. Namun, sebelumnya, kata dia, perlu terlebih dahulu pembuktian terkait tambang ilegal tersebut. 

"Sudah berjalan sejak tahun berapa, hasilnya berapa, kaitan terakhir nanti adalah kemana uang itu. Nah, ini selesai dulu," ujar Benny.

Benny menyebut penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri telah menyita alat berat, batu bara, rekening, dan handphone tersangka. Bukti itu disebut bisa didalami oleh PPATK untuk menggali aliran dana.

"Maka itu PPATK harus dilibatkan," kata ketua pengawas ekternal Kepolisian itu.

Baca jugaIsmail Bolong Jadi Tersangka dan Resmi Dikurung

Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang masih belum disebutkan identitasnya. Kedua orang itu ialah RP, dan BP. Penetapan tersangka berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022, terkait dugaan penambangan ilegal yang berlangsung sejak awal November 2021.

Tersangka BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. Sedangkan, tersangka RP sebagai kuasa direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Ia berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Sementara itu, tersangka Ismail Bolong, mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan lain. Ismail juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Baca jugaPolri Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Tambang Ilegal

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain 36 dumptruck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal, tiga unit handphone berbagai merk, berikut sim car, tiga buah buku tabungan dari berbagai bank.

Tumpukan batu bara hasil penambangan Ilegal di Tersus dan di Lokasi PKP2B PT Santan Batubara (berada di Kalimantan Timur). Dua ekskavator yang digunakan kegiatan penambangan ilegal, dan dua bundel rekening koran.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

143