Home Hukum Dua Saksi Ahli Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Sambo Cs Hari Ini

Dua Saksi Ahli Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Sambo Cs Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan atas perkara pembunuhan Brigadir J, pada hari ini, Rabu (21/12). Persidangan itu pun dilaksanakan terhadap lima orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Persidangan tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Berdasarkan informasi, JPU direncanakan menghadirkan sebanyak dua orang saksi ahli dalam persidangan hari ini.

Secara rinci, kedua saksi ahli yang dihadirkan tersebut antara lain:

1. Ahli Pidana Efendi Saragih

2. Ahli Psikologi dr. Reni

"[Ini saksi] ahli untuk hari ini," ujar Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, Rabu (21/12).

Sebagai informasi, kedua saksi tersebut sebenarnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada persidangan kemarin, Selasa (20/12). Namun, keduanya berhalangan hadir, sehingga agenda pemeriksaan untuk kedua saksi harus dijadwalkan kembali ke hari ini, Rabu (21/12).

"Kemarin [keduanya] berhalangan hadir. [Selain mereka], tidak ada saksi lain," ujar Irwan.

Untuk diketahui, kelima terdakwa tersebut didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatan mereka dalam peristiwa itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

114