Home Lingkungan Pengamat: Pencabutan Izin Konsensi Lahan Untuk Efisiensi Ekonomi Bukan Lingkungan

Pengamat: Pencabutan Izin Konsensi Lahan Untuk Efisiensi Ekonomi Bukan Lingkungan

Jakarta, Gatra.com - Pencabutan izin konsensi jutaan hektar lahan di seluruh wilayah Indonesia telah dilakukan pemerintah sejak setahun lalu. Pada 5 Januari 2022, pemerintah mengumumkan mencabut ratusan izin usaha tambang, kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. 

Pencabutan itu merupakan evaluasi besar-besaran terhadap izin-izin pemanfaatan dan pengelolaan lahan di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan lingkungan. Direktur Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Edi Sutrisno, menjelaskan bahwa masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mendukung upaya pemerintah ini.

"Kita melihat pencabutan izin ini tidak mengedepankan faktor lingkungan, tapi lebih melihat pada efisiensi ekonomi. Kami ingin menggunakan momentum ini agar dijadikan argumentasi untuk melihat ketimpangan terjadi, bagaimana konflik  diselesaikan dan konteks lingkungan bisa dipulihkan," ujarnya dalam diskusi bertajuk “Satu Tahun Pencabutan Izin Konsesi & Investasi Hijau” yang digelar secara hibrida, Kamis (5/1).

Baca Juga: KLHK Klaim Akses Kelola Perhutanan Sosial Capai 5,3 Juta Hektare di 2022

Edi menilai bahwa basis argumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2022 dalam pencabutan izin konsesi kehutanan lebih mengutamakan optimalisasi produktivitas kawasan hutan untuk penyiapan lapangan kerja dalam mendorong pertumbuhan Indonesia, dibandingkan sebagai upaya pemulihan lingkungan dan sosial. Padahal, upaya pemulihan lingkungan tidak bisa dikesampingkan, sebab faktualnya ancaman perubahan iklim meningkat secara signifikan.

Menurut Edi, berdasarkan SK KLHK, terdapat sejumlah 192 perizinan perusahaan konsesi kehutanan yang dicabut. Total jumlah lahan yang kehilangan izin konsesi ini sekitar 3 juta hektar. Izin yang dicabut meliputi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta Izin Perkebunan Sawit.

Dari seluruh perizinan yang dicabut, 65,6% didominasi oleh jenis Pelepasan Kawasan Hutan. Artinya, kata Edi, ini menjadi catatan pada tata kelola, yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dari kementerian atau lembaga terkait. Ia pun mendorong pengawasan oleh kementerian dan lembaga terkait kembali ditingkatkan terutama sejak awal pemberian izin.

Baca Juga: Pengembangan Industri Minerba Kudu Perhatikan Dampak Bagi Masyarakat Setempat

Adapun wilayah terbesar dalam pencabutan izin konsesi kehutanan adalah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah. Pembagian ini ditemukan sebelum adanya keputusan pemekaran Provinsi Papua.

"Kita tahu memang banyak wilayah hutan di tiga wilayah ini. Kita senang karena yang dicabut di wilayah ini, tapi harapan kami reviunya benar. Setelah dicabut, dialokasikan untuk apa, ini penting diperhatikan," ujar Edi.

Berdasarkan penelitian yang dilakukannya, Edi turut menyebutkan bahwa investor yang terlibat dalam perusahaan yang izin konsesinya dicabut masih banyak berasal dari negara G20 seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang. Untuk itu, ia mendorong agar investor perlu melihat kembali bagaimana suatu perusahaan yang memegang nilai investasi hijau. "Ini menjadi penting, call action ke investor, ketika dukung green investment," lanjutnya.

Baca Juga: Ancaman Proyek Food Estate, Mengulang Kegagalan Masa Lalu?

Edi berharap bahwa kondisi dan faktor lingkungan dikedepankan berbagai pihak yang terlibat dalam hal ini. Selain itu, tindak lanjut atas hasil pencabutan izin ini juga perlu dikawal agar bisa mewujudkan perbaikan lingkungan.

"Kita berharap KLHK bukan hanya fokus ekonomi, tapi harus memperkuat kondisi lingkungan. KLHK perlu lebih serius memperkuat argumentasi lingkungannya, bisa melakukan reviu dan melanjutkan evaluasi perusahaan dari Januari tahun lalu," harapnya.

307