Home Hukum Mengaku Sedih, Ricky Rizal Sesali Terbunuhnya Brigadir J

Mengaku Sedih, Ricky Rizal Sesali Terbunuhnya Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal mengungkapkan perasaannya setelah peristiwa penembakan yang telah menewaskan rekan kerjanya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ia mengaku sedih atas kondisinya sebagai terdakwa dari kasus pembunuhan tersebut.

"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami. Saya tidak menyangka saya akan mengalami hal yang seperti ini," kata Ricky Rizal, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, pada Senin (9/1).

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J: Hari Ini, Ricky Rizal Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa

Mendengar pernyataan itu, hakim anggota pun kembali bertanya pada Ricky, apakah ia memiliki perasaan bersalah atas peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu. Ricky mengatakan bahwa dibanding merasa bersalah, ia justru menyesali kepergian rekan kerjanya itu.

"Kalau dibilang [merasa] bersalah, saya lebih menyampaikan kalau menyesali kejadian seperti ini. [Saya menyesali] atas kejadian seperti ini, sampai harus terbunuh Almarhum Yosua," ujar Ricky.

Adapun, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky menyebut jika dirinya telah menolak perintah Ferdy Sambo untuk melakukan back-up terhadap Sambo dengan menembak Brigadir J, apabila Brigadir J melawan saat Mantan Kadiv Propam itu mengonfirmasi kekerasan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7).

Baca Juga: Pihak Ricky Rizal Datangkan Dua Ahli Pidana di Persidangan Hari Ini

Ricky Rizal didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Ricky didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

86