Home Hukum Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumut

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumut

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara. Total, terdapat 10 tersangka yang ditangkap dari jaringan tersebut.

"Di depan kita ada 10 tersangka yang telah diamankan yang diawali dari adanya informasi peredaran narkoba Aceh pada akhir Desember. Dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku yang perannya berbeda-beda," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa, (10/1).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Barsskeim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan penangkapan pertama terjadi pada (4/1) dengan tiga orang tersangka yang diamankan. Selain itu, barang bukti sabu seberat 50 kilogram turut disita dari penangkapan tersebut.

"Tiga tersangka itu merupakan kurir darat," ungkap Jayadi. Kemudian, penyidik mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut dan menangkap tiga tersangka lain yang merupakan kurir laut.

"Kami mendapatkam informasi bahwa kurir darat atas nama Irwan, Edi Sahputra dan Fitrah. Mereka diperintahkan oleh seseorang yang bernama X," ungkapnya.

Jayadi mengatakan pihaknya kembali menangkap seseorang bernama Usman dari hasil penyelidikan. Usman ditangkap di daerah Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Dari keterangan Usman, penyidik mengembangkan kembali dan menangkap tersangka lain atas nama Reza, Heri Setiawan dan Zulkifli, sehingga total tersangka 10 orang.

"Dari 10 tersangka, barang bukti yang sudah kami amankan yaitu 50 kilogram sabu, satu unit mobil merek Brio warna abu-abu BK 1520 OG dan alat komunikasi," tutur Jayadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Kemudian, Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

176