Home Hukum Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Kembali Disidangkan Hari Ini

Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Kembali Disidangkan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar persidangan atas lima orang terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, pada hari ini, Kamis (11/1). Kelimanya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Adapun persidangan tersebut dilaksanakan dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan saksi mahkota.

"AR, kalau minggu lalu tak jadi dihadirkan (Ahli Hukum Pidana) Effendy Saragih," kata Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih ketika dihubungi, Kamis (12/1).

Baca Juga: LPSK Anggap Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Bharada E Realistis

Dengan demikian, Junaedi mengatakan bahwa Effendy Saragih seharusnya kembali dihadirkan dalam persidangan hari ini, karena tidak dapat hadir dalam persidangan pekan lalu.

Meski begitu, saat ini Arif Rachman Arifin terpantau sedang menjalani sidang pemeriksaan mahkota, dengan menghadirkan Irfan Widyanto dan Chuck Putranto untuk memberikan keterangan terkait peristiwa perintangan penyidikan yang menjerat ketiganya.

Selain Arif, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga dikabarkan akan menjalani persidangan pada hari ini, Kamis (12/1). Keduanya akan menjalani agenda keterangan ahli dan pemeriksaan saksi mahkota.

Baca Juga: LPSK: Konsistensi Keterangan Bharada E Masih Terjaga

"Untuk BW Ahli pidana IETE dan CP sebagai mahkota. BW ahlinya Dr Ronny," kata Junaedi, yang juga merupakan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo.

Di samping itu, Chuck Putranto juga disebut menjalani persidangan bersamaan dengan persidangan Baiquni Wibowo. Keduanya akan saling bersaksi dalam perkara satu sama lain. "(BW dan CP) ganti-gantian untuk saling periksa, dalam ruangan yang sama," kata Kuasa Hukum Baiquni, Junaedi Saibih.

Di samping itu, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga disebut akan menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU.

Baca Juga: 3 Pengakuan Putri Candrawathi Saat Jawab Pengacaranya di Sidang Pemeriksaan Kemarin

"Infonya Ahli Pidana, [Ahli] Labfor (Laboratorium Forensik), [dan Ahli] ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, ketika dihubungi pada Kamis (12/1).

Namun demikian, pihak Ragahdo mengaku masih belum mendapatkan informasi terkait nama-nama ahli yang akan JPU hadirkan dalam persidangan tersebut.

Untuk diketahui, kelimanya didakwa atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan dua anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto.

Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

193