Home Hukum Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap Alasannya Bersaksi di Sidang Perintangan Hendra dan Agus

Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap Alasannya Bersaksi di Sidang Perintangan Hendra dan Agus

Jakarta, Gatra.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno mengungkapkan alasannya mau hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan (A de Charge), untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Oegroseno mengatakan, Hendra dan Agus adalah anak buahnya ketika ia masih berkedudukan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), saat masih aktif sebagai anggota Polri silam. Ia mengaku mengenal kedua terdakwa tersebut.

"Kebetulan, saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, dan mereka-mereka ini dulu anak buah saya. Pernah bersama-sama saya membangun Propam," kata Oegroseno, ketika ditemui awak media, di PN Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

Baca Juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

Mantan Wakapolri itu pun mengatakan bahwa ia mengenal Hendra Kurniawan yang sejak dulu bertugas di Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divpropam Polri. Menurutnya, Hendra adalah sosok yang berdedikasi dan bekerja dengan baik selama berada di biro tersebut.

"Hendra kan di Paminal. Kalau saya bilang, Hendra Ahli Paminal. Jadi kalau dia di Paminal udah enggak mau pindah. Dirinya diabdikan, diserahkan, untuk mengabdi di Paminal. [Secara kinerja] ya bagus di Paminal," tuturnya.

Oegroseno berharap, kehadirannya sebagai saksi pada persidangan Hendra dan Agus dapat membantu membuat perkara perintangan penyidikan tersebut semakin terang.

"Mudah-Mudahan, ini bisa menjernihkan, tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) ini," harap Oegroseno.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Ahli Meringankan

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa atas perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan lima anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, serta Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, juga Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

191