Home Hukum Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Sebut Sederet Capaiannya di Kepolisian

Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Sebut Sederet Capaiannya di Kepolisian

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, memaparkan sederet pencapaiannya selama 28 tahun bertugas sebagai anggota Kepolisian RI (Polri). Hal itu disebutkan Sambo sebagai salah satu poin yang ia ajukan dalam nota pembelaan (pleidoi) untuk dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pembunuhan tersebut.

"Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Ferdy Sambo ketika membacakan nota pembelaan dalam persidangan Selasa (24/1).

Sambo mengatakan, ia juga telah memperoleh penghargaan tertinggi dari institusi tersebut, karena telah mengungkapkan sederet kasus-kasus penting yang terjadi di Indonesia, saat ia masih aktif berdinas. "Berupa 6 pin Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di Kepolisian," imbuhnya.

Baca Juga: Susul Ahyudin, Bos ACT Ibnu Khajar Diganjar 3 Tahun Bui

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu pun merinci sejumlah kasus besar yang telah ditanganinya. Beberapa di antaranya seperti kasus suap red notice Djoko Tjandra dan perdagangan orang.

"[Saya telah melakukan] pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu, pengungkapan kasus Djoko Tjandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," papar Sambo.

Untuk diketahui, JPU sebelumnya melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. JPU pun menuntut majelis hakim untuk menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.

84