Home Hukum Bharada E Kembali Memohon Maaf dan Pengampunan dari Keluarga Brigadir J

Bharada E Kembali Memohon Maaf dan Pengampunan dari Keluarga Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Terdakawa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, kembali menyampaikan permohonan maaf pada keluarga korban. Bharada E memohon pengampunan dari pihak keluarga Brigadir J atas terjadinya peristiwa yang merenggut nyawa putra keluarga Hutabarat itu.

"Sekali lagi, yang sebesar-besarnya, serta pengampunan, terutama dari keluarga almarhum Bang Yos," ujar Bharada E ketika membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan hari ini, Rabu (25/1).

Tak hanya itu, Bharada E juga mengaku menyesal dengan peristiwa penembakan yang telah menewaskan Brigadir J di rumah dinas atasan mereka di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sampaikan Pesan untuk Anak dan Suaminya

"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan, selain permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam atas apa yang terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," imbuh Bharada E.

Adapun nota pembelaan yang dibacakannya itu Richard tulis sendiri dari dalam Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pleidoi itu Bharada E beri judul "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?".

Nota pembelaan itu Bharada E ajukan sebagai respons pihaknya atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun untuknya, meski Bharada E menyandang status sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Baca Juga: Putri Sebut Isu Perselingkuhannya dengan Brigadir J dan Kuat Sebagai Fitnah Keji

Tuntutan yang dijatuhkan pada Bharada E itu lebih rendah dibanding tuntutan yang dilayangkan kepada Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup. 

Namun demikian, tuntutan tersebut lebih tinggi dibanding yang JPU layangkan kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

87