Home Hukum Simak Jenis-jenis Pengawasan OJK di Sektor Jasa Keuangan Pasca UU P2SK

Simak Jenis-jenis Pengawasan OJK di Sektor Jasa Keuangan Pasca UU P2SK

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK/PPSK), pada Kamis (15/12) silam. Undang-undang itu terdiri atas 27 bab dan 341 pasal, serta telah mengubah 17 undang-undang yang berada dalam sektor keuangan.

Salah satu di antaranya adalah Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berkaitan dengan pengawasan koperasi di Indonesia yang bergerak di sektor jasa keuangan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa koperasi juga dapat melaksanakan kegiatan dalam sektor keuangan.

Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK Suparlan pun menjelaskan pihaknya memiliki tiga jenis pengawasan yang masing-masingnya memiliki lingkup pengawasan yang berbeda. Ketiganya antara lain pengawasan solo, pengawasan terintegrasi, dan forum panel.

Baca Juga: Sederet Kasus Penipuan Hingga Lemahnya Pengawasan UU Lama Disebut Latarbelakangi UU P2SK

"Yang pertama, pengawasan individu atau pengawasan solo. Jadi, kita mengawasi masing-masing perusahaan, masing-masing pelaku usaha. Kondisinya seperti apa kita analisis, kita pantau perkembangannya seperti apa, kinerjanya, kalau ada masalah penyelesaiannya seperti apa, dan kemudian pemeriksaan, dan sebagainya," ujar Suparlan, dalam forum Pengawasan Koperasi Pasca Undang-undang P2SK, Rabu (1/2).

Sementara itu, jenis pengawasan yang kedua, yakni pengawasan terintegrasi, merupakan jenis pengawasan yang OJK lakukan untuk memperkuat pantauan terhadap konglomerasi keuangan yang menawarkan produk dan jasa keuangan yang bersifat hibrida. Dengan kata lain, produk ataupun jasa keuangan tersebut berada di antara produk perbankan, asuransi, serta investasi di pasar modal yang bermuara pada terciptanya kestabilan sistem keuangan.

"Jadi bukan hanya satu industrinya saja, satu perusahaannya, tapi kalau dia konglomerasi, kita juga ada pengawasan yang grupnya tadi," ujarnya.

Baca Juga: Gara-Gara Harga Beras, Inflasi RI di Januari 2023 Capai 5,28%

Selain itu, ada pula jenis pengawasan forum panel. Menurut Suparlan, pengawasan jenis tersebut umumnya ditujukan untuk bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, serta dana pensiun. Dalam forum panel, pengawasan dilakukan dengan memastikan bahwa input, proses, dan output kegiatan pengawasan telah memenuhi standar kualitas tertentu.

Hal itu berupa penggunaan informasi secara komprehensif, ketajaman dan keadalaman analisis, kualitas pengambilan kesimpulan atas kondisi lembaga jasa keuangan, dan tindakan pengawasan yang dilakukan.

"Jadi, di samping pengawasan solo, pengawasan terintegrasi, itu kita panelkan sesuai dengan tingkat risiko dan lain sebagainya. Jadi, untuk melihat pengawasan selama ini seperti apa [dan] apakah sudah on the track. Kalau belum, apa yang belum diperbaiki," ujar Suparlan.

Baca Juga: BPS: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Sebabkan Inflasi Berkepanjangan

Harapannya, dengan tiga lingkup itu, lanjut Suparlan, pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam mengawasi sejumlah lembaga keuangan di Tanah Air dapat menjadi lebih dalam dan lebih tajam.

Di samping itu, Suparlan juga menjelaskan OJK selama ini telah menjalankan dua bentuk pengawasan. Pertama, pengawasan on-site, yang dilakukan melalui dua jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan rutin dan berkala, serta pemeriksaan khusus yang dilakukan sewaktu-waktu terhadap sejumlah aspek tertentu atau apabila terdapat indikasi tindak pidana. Kedua, pengawasan off-site, yang dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan yang disampaikan secara berkala oleh lembaga jasa keuangan.

141