Home Hukum Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Agus Nurpatria

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Agus Nurpatria

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh pihak terdakwa Agus Nurpatria pada Jumat (3/2) silam.

JPU memandang, pertimbangan-pertimbangan dalam analisis yuridis yang telah disusun oleh pihak Agus Nurpatria itu telah mengambil kesimpulan yang keliru dalam menyatakan bahwa Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

"Setelah kami mendengar, membaca, dan mencermati analisa yang diuraikan oleh penasihat hukum terdakwa, ternyata ada kekeliruan dalam menilai fakta hukum," kata jaksa dalam sidang pembacaan replik atas Agus Nurpatria, Senin (6/2).

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Arif Rachman Arifin

Tak hanya itu, JPU juga menilai bahwa nota pembelaan yang disampaikan pihak Agus Nurpatria tidak dapat dipergunakan, sehingga harus dikesampingkan.

"Bahwa seluruh dalil dan permohonan yang telah diajukan penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria Adipurnama di dalam nota pembelaannya atau pleidoi tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga harus dikesampingkan dan dibatalkan," ujar jaksa.

Dengan kata lain, JPU mempertegas bahwa pihaknya tetap bersikukuh dengan surat tuntutan yang telah pihaknya bacakan pada Jumat (27/1) silam. Di mana, Agus Nurpatria telah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp20 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Pihak penuntut umum pun meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana telah didakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

94