Home Nasional Penurunan Indeks Persepsi Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Tanggung Jawab Semua Pihak

Penurunan Indeks Persepsi Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Tanggung Jawab Semua Pihak

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi PDIP, Wayan Sudirta, menanggapi turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022 dari skor 34 menjadi 38. Ia mengatakan bahwa penurunan ini merupakan bentuk kritik yang harus dihadapi.

"Penurunan IPK mesti dihargai, namanya IPK kan persepsi. IPK bukanlah data, bukanlah fakta. Karena itu jangan menghadap-hadapkan antara persepsi dengan data. Saya cenderung mengambil hikmah dari persepsi yang menurun," ujarnya saat ditemui usai diskusi bertajuk "Persepsi Korupsi Melorot, Kinerja Pemberantasan Korupsi Disorot" di Jakarta, Minggu (12/2).

Baca Juga: Indeks Korupsi Buruk, Margarito: Jokowi Harus Tanggung Jawab

Ia menyampaikan, seluruh pihak bertanggung jawab atas penurunan ini, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, DPR, hingga masyarakat.

"Akan adil kalau IPK menurun, tanggung jawab presiden iya, KPK iya, kejaksaan iya, DPR iya, tanggung jawab kita semua," katanya.

Ia menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi merupakan keterlibatan dari aparatur negara serta produk hukumnya. Bagaimana kinerja lembaga negara menjadi poin penting pemeberantasan korupsi.

"Aparat hukum memang terus terang saja, bisa kita urai, bahwa belum memuaskan," lanjutnya.

Peningkatan peran KPK juga harus terus dilaksanakan. Supervisi dan koordinasi di daerah, termasuk dalam upaya pencegaha suap, harus mampu membuat perubahan.

"Supervisi kurang. Tindakan yang dilakukan belum membawa efek jera, belum membawa kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, ia turut menyinggung budaya hukum yang ada di Indonesia. Menurutnya, selama masyarakat masih kerap melakukan praktik suap, hingga korupsi, maka pemberantasan korupsi akan semakin sulit.

"Sehebat apapun peraturan, kalau masyarakat budaya hukumnya masih main suap, sulit," ucapnya.

Wayan menjabarkan bahwa banyaknya kasus korupsi di tingkat kabupaten/kota menjadi salah satu yang harus diperbaiki. Di sini, ia menilai lemahnya integritas aparat, yang membuat pemberantasan korupsi masih belum sepenuhnya terjadi.

"Yang paling banyak penyuapan. Artinya, lemahnya kualitas aparat negara di sektor seperti perizinan, ini salah satu sumber besar kenapa korupsi marak," katanya.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Menurun, ICW: Bukan Kabar Mengejutkan

Untuk itu, ia menekankan pentingnya digitalisasi dalam sektor perizinan. Reformasi birokrasi yang dicita-citakan harus bisa terwujud dengan terus mendorong pencegahan pelanggaran korupsi sejak awal.

Seperti diketahui, merujuk pada hasil Transparency International Indonesia (TII), skor IPK Indonesia pada 2022 menjadi 38/100, setelah pada 2021 lalu berada di angka 34/100. Ini membuat peringkat Indonesia menurun dari yang sebelumnya beda pada peringkat 96, menjadi peringkat 110 dari total 180 negara.

30