Home Hukum Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan terhadap Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelanggaran Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah terbukti.

Meskipun begitu, Majelis Hakim telah menetapkan status Bharada E sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) yang telah mengungkapkan perkara pembunuhan berencana tersebut.

Oleh karena itulah, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Bharada E dengan sanksi pidana penjara 12 tahun. Pasalnya, JPU meyakini bahwa Bharada E telah melakukan tindak pembunuhan berencana.

Adapun, sebelumnya Bharada E didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Sambo itu dinyatakan tewas pasca penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Bharada E didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

246