Home Hukum Terdakwa Irfan Widyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Perintangan Penyidikan

Terdakwa Irfan Widyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Perintangan Penyidikan

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto menghadapi sidang putusan pada hari ini, Jumat (24/2). Kuasa Hukum Irfan mengatakan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus jelang agenda persidangan tersebut.

"Persiapan enggak ada, karena sifatnya kami hanya mendengar putusan," kata Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat, ketika dihubungi, pada Jumat (24/2).

Meski begitu, Ragahdo mengatakan, pihaknya berharap agar Irfan Widyanto dapat diputus bebas dari perkara hukum yang saat ini menjeratnya itu.

"Kami yakin bahwa, kalau memang Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dalam perkara ini benar-benar yakin berdasarkan sesuai dasar rasa keadilan dan juga kita tegak kepada hukum, serta fakta persidangan yang terungkap, maka kami yakin bahwa hari ini Irfan dapat diputus bebas," ujar Ragahdo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Irfan Widyanto akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Jumat hari ini. Hal itu sebagaimana diputuskan oleh Majelis Hakim setelah pihak Irfan menyatakan tidak akan mengajukan duplik untuk menanggapi replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Senin (6/2).

"Oleh karena tidak ada duplik dari Penasihat Hukum, dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan semula, selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari ya," kata Hakim Ketua Afrizal Hady, dalam persidangan Senin (6/2).

Adapun, pihak Penasihat Hukum Irfan Widyanto memutuskan untuk tidak mengajukan duplik karena menilai tak ada poin substansial yang JPU sampaikan dalam replik mereka.

"Kami menghargai replik. Setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan. Oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," ujar Penasihat Hukum Irfan Widyanto, dalam persidangan tersebut.

"Kami mohon putusan seadil-adilnya," lanjut Penasihat Hukum.

Adapun, pada persidangan Jumat (27/1) lalu, JPU telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 Juta subsider 3 bulan kurungan, terhadap Irfan Widyanto.

JPU pun meyakini Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

107