Home Hukum KPK: Perumahan 6,5 Hektare di Minahasa Utara Atas Nama Istri Rafael Alun Trisambodo

KPK: Perumahan 6,5 Hektare di Minahasa Utara Atas Nama Istri Rafael Alun Trisambodo

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim tim ke kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Tim akan  mendalami kepemilikan aset kekayaan milik Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, kepemilikan perumahan seluas 6,5 hektare tersebut tercatat atas nama istri Rafael, yakni Ernie Meike.

"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter, 6,5 hektare. [Itu] dimiliki dua perusahaan, atas nama istri yang bersangkutan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/3).

Pahala mengatakan, perumahan tersebut tak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Perumahan tersebut dimiliki dua perusahaan yang tercatat atas nama sang istri. 

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Jabatan dan Tugas Pejabat Pajak Rafael Trisambodo

Pahala menjelaskan, LHKPN hanya mencatatkan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki seorang pejabat di suatu perusahaan.

"Kalau di LHKPN, kalau saya punya perusahaan, yang saya catat di LHKPN hanya sahamnya saja," jelas Pahala.

"Jadi, kalau ditanya, itu perumahan segede itu ada di LHKPN enggak? Enggak ada. Yang ada, sahamnya di perusahaan itu saja, atas nama istri, atau saham istrinya di perusahaan itu saja," imbuhnya.

Pahala mengonfirmasi, Rafael Alun telah melaporkan dalam LHKPN bahwa ia memiliki saham di 6 perusahaan. Pada laporan tersebut, jumlah kepemilikan saham itu disebutkan dalam kategori surat berharga, yakni senilai Rp1.556.707.379 (Rp1,5 Miliar). Dua di antaranya adalah perusahaan yang membawahi perumahaan di Minahasa Utara tersebut.
Diketahui, Rafael Alun tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB tadi untuk memenuhi panggilan klarifikasi KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) senilai Rp56 miliar miliknya.

Baca Juga: Kemenkeu Tegas Tolak Pengunduran Diri Rafael, Ini Alasannya

Pemanggilan Rafael buntut dari tindakan penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra seorang pengurus GP Ansor bernama David Ozora. Saat ini, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Sejak mencuatnya kasus itu, publik akhirnya turut menyoroti gaya hidup mewah Mario Dandy.

Berawal dari unggahan konten Dandy mengendarai mobil Rubicon dan Motor Harley Davidson itulah, kemudian laporan harta kekayaan sang ayah turut terseret dan menuai perhatian publik. 

Adapun Berdasarkan LHKPN tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo pada awal tahun 2022, total kekayaannya yang dilaporkan sebesar Rp56.104.350.289.

Dari total kekayaannya itu, ayah tersangka Dandy hanya mencantumkan alat transportasi berupa mobil sedan merek Toyota Camry keluaran tahun 2008 senilai Rp125.000.000 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300.000.000. 

Baca Juga: Menkeu: Investigasi Harta Rafael Sudah Lama Dilakukan, Tapi Tak Ada Tindak Lanjut

Sementara harta berupa tanah dan bangunan pejabat kantor pajak itu mencapai Rp51.937.781.000 (Rp51,9 miliar) yang tersebar di Jakarta, Manado dan Sleman.

Kelakuan Mario Dandy yang menganiaya David hingga menderita luka serius juga berimbas pada karier Rafael. Rafael mengundurkan diri, sebagai pegawai negeri sipil (PNS), namun ditolak Kementerian Keuangan.

206