Home Hukum Kasus Penganiayaan Mario Terhadap D Ditarik Polda Metro Jaya

Kasus Penganiayaan Mario Terhadap D Ditarik Polda Metro Jaya

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Penyidikan kasus Mario Dandy kini ditangani Polda Metro Jaya dengan alasan untuk lebih memudahkan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Penuhi Panggilan KPK

"Dalam rangka untuk optimalisasi penyidikan dan efisiensi penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi persnya, Kamis (2/3)

Hengki Haryadi menjelaskan alasan pihaknya menarik kasus Mario Dandy ini. Salah satunya adalah Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki banyak SDM tenaga penyidik dalam penanganan kasus melibatkan perempuan dan anak.

Di samping itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga selama ini telah menerapkan pola kolaborasi interprofesi dengan melibatkan ahli dari berbagai bidang keilmuan.

"Mengapa, karena kita menerapkan pola kolaborasi interprofesi untuk memudahkan koordinasi dan kami memiliki penyidik lebih banyak yang khusus menyidik kasus melibatkan perempuan dan anak," jelas perwira lulusan Akpol 1996 ini.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Detik-Detik Mario Menganiaya D

Hengki Haryadi menambahkan, kasus ini semula ditangani Polsek Pesanggrahan, yang mana saat itu sudah ditetapkan satu tersangka, yakni Mario Dandy. Namun, karena Polsek tidak memiliki unit khusus yang menangani masalah perempuan dan anak (unit PPA), penyidikan ditarik ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy, dan Shane Lukas Rotua (19).

Hingga saat ini, belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya nantinya akan melibatkan sejumlah ahli dari beberapa stakeholder terkait, mengingat dalam kasus ini melibatkan saksi dan juga korban di bawah umur.

59