Home Hukum Amnesty Indonesia Minta Kapolri Minta Usut Dugaan Rekayasa Kasus Klitih

Amnesty Indonesia Minta Kapolri Minta Usut Dugaan Rekayasa Kasus Klitih

Jakarta, Gatra.com - Para ibu terdakwa dugaan rekayasa kasus Klitih Gedongkuning berharap agar perjuangan mereka didengar oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Niatan itu disambut Amnesty Indonesia dengan berkirim surat terbuka kepada Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Dalam surat terbukanya, Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid menceritakan penyiksaan yang pernah dialami oleh kelima terdakwa kasus Klitih Gedongkuning yang terjadi April 2022, dan dilakukan pihak kepolisian Yogyakarta. 

Dugaan penyiksaan itu disampaikan para ibu terdakwa. "Kepolisian menangkap dan menahan kelima pemuda tersebut pada 9 April dan 10 April 2022 tanpa prosedur hukum acara pidana yang fair," tulis Usman dalam surat terbukanya.

Pihak Kepolisian Yogyakarta dinilai sudah melanggar sejumlah aturan dan tidak mengindahkan HAM para terdakwa. Sayangnya, sampai saat ini, publik belum mendengar ada sanksi atau teguran yang ditujukan kepada para oknum pelaku penyiksaan.

Bila benar ada aksi penyiksaan maka polisi juga telah melanggar hukum. "Dalam kerangka hukum nasional, hak untuk tidak disiksa dijamin Pasal 28I UUD 1945, dan Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelas Usman.

Hal ini juga dijabarkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain hukum nasional, Usman juga menjelaskan, peristiwa ini dikecam di mata internasional. Hal ini mengacu pada Pasal 7 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 7 Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (CAT).

"Kedua perjanjian tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia," tegas Usman.

102