Home Hukum Kepala BPOM DKI Jakarta Penuhi Panggilan Penyidik Atas Kasus Gagal Ginjal Akut

Kepala BPOM DKI Jakarta Penuhi Panggilan Penyidik Atas Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang kembali muncul pada awal 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, pihak yang menghadiri panggilan tersebut adalah Kepala BPOM DKI Jakarta, Susan Gracia Arpan.

"Yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu Kepala BPOM DKI Jakarta yang dipanggil sebagai saksi pada hari Senin 6 Maret 2023," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3).

Baca juga: Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ditangkap

Ia menjelaskan, panggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala BPOM DKI dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi ahli.

Secara khusus, menurutnya, penyidik menanyakan soal pengawasan bahan baku obat pada pedagang farmasi.

"Yang mana pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi," ucapnya.

Namun demikian, Ramadhan juga belum mendapat informasi soal rincian pemeriksaan. "Nah kalau itu detailnya nanti kita tanyakan lagi. Ya kan bahasanya pedagang farmasi, tentu kaitannya dengan farmasi. Kalau lebih detail apalah bahan mentah apalah baku kita tanya lagi," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Kisah Pilu Anak Penderita Gagal Ginjal Akut: Koma, Tak Kenal Sekitarnya hingga Tatapan Kosong

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya melaporkan adanya kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember 2022.

Juru Bicara Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril, dalam konferensi pers virtual, pada Rabu (16/11). (GATRA/Jihan)

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril pada Senin (6/2) mengatakan, dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Satu kasus konfirmasi gagal ginjal akut tersebut terjadi pada anak berusia satu tahun yang mengalami demam pada tanggal (25/1) setelah diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion.

Sementara itu, satu kasus lainnya masih merupakan suspek, yang menimpa anak berusia tujuh tahun. Dia mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.

Baca juga: Dasco Minta Atensi Komisi IX DPR dan Pemerintah Soal Kasus Baru Gagal Ginjal Akut

Atas dua kasus baru itu, Bareskrim mulai melakukan pengusutan. Saat ini, Bareskrim juga memeriksa sejumlah obat yang sempat dikonsumsi pasien. Adapun dalam perkara kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada pertengahan 2022, Bareskrim telah menetapkan empat orang dan lima korporasi sebagai tersangka.

Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).

Kemudian, lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama. Baca juga: 25 Orang Tua Korban Gagal Ginjal Anak Lakukan Gugatan Class Action di PN Jakpus

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

82