Home Hukum Ketua LSM di Grobogan Dibekuk Usai Peras PT Adhy Karya

Ketua LSM di Grobogan Dibekuk Usai Peras PT Adhy Karya

Grobogan, Gatra.com - Aparat Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tegah meringkus seorang oknum ketua LSM di Grobogan. Identitas tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas kepolisian berinisial MM (43). 

Dari tangan tersangka, petugas berhasim mengamankan barang bukti uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan jumlah total Rp100 juta. 

Tersangka merupakan Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) Jawa Tengah ditangkap aparat Satreskrim Polres Grobogan karena memeras BUMN PT Adhi Karya. 

Baca Juga: Karaoke dan Tempat Hiburan di Grobogan Tutup selama Ramadan

"Modus pemerasan yang dilakukan tersangka meminta uang tunai sebesar Rp250 juta dan mengancam akan melaporkan pelaksana pengerjaan proyek nasional BBWS Pemali Juwana di Glapan Timur, Kecamatan Gubug ke aparat penegak hukum seperti KPK hingga Kejaksaan Agung," terang Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat pers rilis di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3).

Lebih detail, Kapolres menjelaskan, aksi pemerasan Ketua LSM tersebut bermula ketika pada Jumat (10/2) lalu selaku pelapor AR bertemu dengan pelaku. Kala itu tersangka MM meminta uang sebesar Rp250 juta kepada pelapor. 

Selanjutnya, jika telah memberikan uang yang diminta pelaku, maka tidak akan melapor ke aparat penegak hukum.

Satu pekan kemudian, lanjut AKBP Anung, pada Jumat (17/2) pelaku meminta pertemuan dengan pelapor guna membahas nominal uang yang diminta. Menurut pelapor, akhirnya pelaku menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp150 juta

"Meski nominal uang yang diminta sudah turun, pelapor menjawab akan menyampaikan hal itu kepada Fatkhurozi selaku Manager Proyek PT Adhi Karya (Persero Tbk). Namun, pimpinan proyek hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada pelaku," lanjut Kapolres.

Pada Sabtu (4/3), urai Kapolres lebih lanjut, pelaku meminta korban untuk bertemu dan menyerahkan uang Rp100 juta di Kantor LI-TPK-ANRI Gubug, Grobogan.. "Pada saat itulah pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Grobogan," terangnya.

Kapolres menanyakan secara langsung apakah adanya temuan dugaan penyelewengan proyek. Tersangka MM pun menyatakan memiliki bukti dugaan penyelewengan pelaksanaan proyek. 

Baca Juga: Coklit Pemilu di Grobogan Mencapai 93 Persen

Kapolres menegaskan jika menemukan sudah seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tuturnya.

Di sisi lain, tersangka MM (43) pun mengaku bersalah karena tidak melaporkan temuan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek di Glapan Timur di Kecamatan Gubug yang dilaksanakan BUMN PT Adhi Karya kepada aparat penegak hukum.

Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan aksi pemerasan tersangka MM berdalih mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.

518