Home Politik Jaga Netralitas Gereja, Uskup Agung Kupang Larang Pastor Paroki Terima Bantuan Parpol

Jaga Netralitas Gereja, Uskup Agung Kupang Larang Pastor Paroki Terima Bantuan Parpol

Kupang,Gatra.com- Pihak Gereja Katolik lingkup Keuskupan Agung Kupang, NTT dilarang menerima bantuan dalam bentuk apa pun dari partai politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Larangan ini telah disampaikan kepada seluruh pastor paroki di wilayah Keuskupan Agung Kupang.

“Saya sudah mengingatkan para Pastor Paroki, Biarawan, Biarawati di wilayah Keuskupan Agung Kupang untuk tidak menerima bantuan apa pun dari partai politik dalam menghadapi Pemilu 2024. Ini untuk menjaga netralitas gereja dalam menghadapi Pemilu 2024 ,” kata Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang, Pr ( 25/3).

Lebih lanjut Mgr Petrus menegaskan umat katolik diminta untuk memiliki kepedulian dalam perpolitikan. Namun untuk para pemimpin dalam gereja seperti Pastor Paroki, Biarawan dan Biarawati tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis partai yang dilakukan partai politik.

“Untuk umat dipersilahkan berpolitik apa itu sebagai simpatisan atau pengurus Parpol. Tetapi untuk khusus untuk biarawan atau biarawati dilarang keras ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024 ,” jelas Mgr Petrus.

Kepada para Pastor, Frater, Bruder dan Suster, Uskup Mgr Petrus mengingatkan untuk tidak boleh menerima bantuan seperti dana dari partai politik dalam kegiatan pemilu ini.

“Apabila para pastor Paroki maupun Biarawan atau Biarawati lainnya menerima dana bantuan dari partai politik, maka hal itu sebagai awal dari terjadinya korupsi. Untuk itu saya minta para kaum awam untuk mengawasi para pastor, biarawan dan biarawati untuk tidak melakukan hal itu ,” katanya.

Karena itu Mgr Petrus minta agar profesional saja dalam kegiatan pemilu ini. “ Apabila para calon anggota dewan bekerja dengan hati, dia akan membangun suatu kehidupan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Bukan kepentingan partai,” sebut Mgr Petrus.

Dia menyebutkan saat ini banyak yang bekerja untuk kepentingan partai politik dengan membawa bantuan untuk masyarakat. Contohnya, memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), yaitu traktor tangan.

“Apa kewenangan anggota legislatif membawa bantuan itu? Memberikan bantuan itu merupakan kewenangan eksekutif yaitu Kementerian Pertanian, bukan anggota legislatif dari partai politik yang datang membawa bantuan itu. Hal seperti itu, menjadi awal terjadinya nepotisme, kolusi dan korupsi,” kata Mgr Petrus.

Ketegasan Uskup Mgr Petrus Turang ini sudah berulangkalai disampaikan melalui mimbar Gereja. Terakhir disampaikan lagi saat rekoleksi pra-paskah di aula Gereja Santu Yoseph Yosep Naikoten Kupang untuk para tokoh awam Katolik, politikus, pemuda Katolik, wartawan Katolik, Vox Poin NTT, WKRI serta PMKRI.

187