Home Hukum Penasihat Hukum AG akan Bacakan Eksepsi Besok

Penasihat Hukum AG akan Bacakan Eksepsi Besok

Jakarta, Gatra.com – Sidang terdakwa AG dalam perkara penganiayaan berat oleh pacaranya Mario Dandy Satrio terhadap DS akan berlangsung pada pembacaan eksepsi atau bantahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (30/3).

Penasihat Hukum (PH) DS, Mellisa Anggraini, usai musyawarah diversi di PN Jaksel, Rabu (29/3), menyampaikan, diversi dan sidang perdana  AG besok sifatnya tertutup. Ia optimistis hakim berpihak kepada kliennya karena perbuatan anak tanpa niat jahat saja sulit untuk diterima diversinya.

Baca Juga: Diversi Gagal, AG akan Langsung Jalani Sidang Pertama

"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," ucap Mellisa.

Pasal yang dikenakan pada AG adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 tahun dan Pasal 355 penganiayaan berat juncto 56 KUHP tentang pembantuan pidana yang ancaman pidananya 12 tahun.

"Ya, itu dijelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas sih itu ya yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," ucap Mellisa.

Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan DS disebut belum terlalu berbeda dari rekonstruksi. Ia berharap semua pihak menghargai proses hukum dan mendoakan DS yang sampai saat ini belum keluar dari ICU.

"Kami yakin dalam melakukan judificial noted ini akan benar-benar terukur terhadap semua hak-hak pemenuhan terhadap korban," kata Mellisa.

Ia pun menyampaikan kondisi DS yang saat ini divonis dokter mengalami Difusse Axonal Injury stage 2. Dampak yang dirasakan oleh kliennya sangat berat dan bisa menyebabkan cedera otak permanen.

"Nanti di dalam sidang anak ini tentu orang tuanya ananda David akan hadir karena beliau juga sudah sempat diperiksa," ujarnya..

Ia menegaskan, pemberian kesaksian akan tetap dilakukan dalam sidang tertutup. Sikap AG selama diversi tidak diperjelas oleh Mellisa karena menganggap hal itu adalah ranah dari PH anak berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Diversi Selesai, AG Pacar Mario Dandy Keluar Ruangan Lebih Cepat

Namun, pihak AG sama sekali tidak memberikan keterangan meski sudah ditunggu oleh awak media. Pihak keluarga juga tidak memberikan komentar ketika ditemui di parkiran luar, beberapa saat sebelum mereka naik mobil dan meninggalkan PN Jaksel.

"Tadi yang disampaikan teman-teman PN, kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin, banyak pihak juga yang mendoakan ini. Kami terus mengikuti proses ini demi keadilan, termasuk untuk ananda David pastinya. Diversi kita ditolak," kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat ditemui di luar PN Jaksel.

31