Home Hukum Rapat dengan Komisi III, Mahfud MD Ingatkan Kedudukan Pemerintah dan DPR Sejajar

Rapat dengan Komisi III, Mahfud MD Ingatkan Kedudukan Pemerintah dan DPR Sejajar

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Rabu (29/3).

Dalam rapat itu, Mahfud hadir untuk memberikan penjelasan terkait isu transaksi janggal terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang jumlahnya mencapai Rp349 triliun. Sebelum mulai memberikan paparan, Mahfud terlebih dahulu memberikan penekanan bahwa Pemerintah dan DPR RI memiliki kedudukan yang setara.

"Saya ingin menyampaikan bahwa kedudukan DPR dan Pemerintah ini sejajar," kata Mahfud MD dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3).

Baca juga: Laporkan PPATK, Menko Polhukam, dan Menkeu, Mengapa MAKI Harap Pengaduannya Ditolak

Dengan demikian, menurutnya, para peserta rapat itu harus menunjukkan sikap kesejajaran itu selama rapat itu berjalan, termasuk dengan tidak saling melemparkan tudingan antara satu sama lain.

"Oleh sebab itu, kita harus bersama bersikap sejajar, saling menerangkan, saling berargumen. Tidak boleh ada yang satu menuding yang lain seperti polisi memeriksa copet," ujar Mahfud.

"Pemerintah bisa melakukan itu (bersikap sejajar). Oleh sebab itu, kita setara saja, saling buka," imbuhnya.

Baca juga: Kepala PPATK Bantah Punya Niat Pojokkan Kemenkeu Lewat Laporan Transaksi 300T

Diketahui, dalam rapat itu, Mahfud hadir sebagai Kepala Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya Mahfud, Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang merupakan Sekretaris Komite TPPU juga turut hadir dalam rapat itu.

Mahfud mengatakan, ada dua hal yang menjadi poin penjelasannya dalam rapat tersebut. Pertama, terkait dengan legal standing terkait boleh tidaknya seorang Menko Polhukam membuka data Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ke publik. Kedua, terkait dengan substansi persoalan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang berkaitan dengan Kemenkeu itu.

132