Home Hukum Laporkan PPATK, Menko Polhukam, dan Menkeu, Mengapa MAKI Harap Pengaduannya Ditolak

Laporkan PPATK, Menko Polhukam, dan Menkeu, Mengapa MAKI Harap Pengaduannya Ditolak

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan soal pembocoran data rahasia terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.

Dalam laporannya, ia melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Adapun, laporannya dilakukan Boyamin dengan cara berkirim surat kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

“Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukam oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terus Menko Polhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keungan Ibu Sri Mulyani Indrawati,” kata Boyamin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/3).

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Harus Dilacak!

Laporan soal pembocoran data rahasia itu dibuat Boyamin karena ingin menguji pernyataan sejumlah anggota Komisi III, termasuk Arteria Dahlan, yang mengatakan ada ancaman pidana terhadap pihak yang membocorkan data rahasia. 

Diketahui, Arteria Dahlan dalam rapat komisi (22/3) lalu, pernah memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara terhadap orang yang membocorkan data rahasia.

Arteria menyebut ada kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU, jika dilanggar dapat terancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Boyamin juga menjadikan pernyataan anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Arsul Sani dan Benny K Harman dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar (22/3) lalu. 

“Terus Arsul Sani menyatakan Pak Mahfud tidak berwenang mengumumkan. Terus Pak Benny K Harman ada dugaan serangan poltik kepada Kementerian Keuangan atau orang kementerian keuangan,” ungkapnya.

“Dari rumusan itu maka saya pura-pura atau sungguh-sungguh merumuskan apa yang dikatakan temen-temen DPR, itu sebagai sebuah tindak pidana dan saya laporkan ke Bareskrim,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Benny K Harman: Mahfud Harusnya Sampaikan Transaksi Janggal Rp300 T ke Aparat Penegak Hukum

Terkait laporannya ini, ia berharap Bareskrim menolak laporannya. Sebab, tujuannya melapor adalah agar tidak ada lagi kegaduhan dan perdebatan antara DPR RI dan pemerintah. 

Ia juga justru mendukung langkah Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK untuk membuka data soal pencucian uang di lembaga/kementerian negara agar diproses hukum pelakunya.

“Nah daripada ini perdebatan terus antara pemerintah dan DPR, sudahlah saya ngalah lapor ke polisi gitu loh. Jadi sederhananya begitu. Tapi sebenarnya saya laporan ini ke SPKT, bikin LP dan mudah-mudahan ditolak malahan, jadi karena apa kalau ditolak, kan bukan pidana,” tutur dia.

Baca Juga: Soal Transaksi Rp349 T, Mahfud MD Siap ke DPR: Tantang Benny K Harman dan Arteria Dahlan Hadir

Diketahui, Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3).

Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU. Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3) juga memaparkan 300 surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada (13/3).
 

114