Home Hukum Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Bekas Impor Senilai Rp17 Miliar

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Bekas Impor Senilai Rp17 Miliar

Batam, Gatra.com - Kantor Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian, sepatu, dan tas bekas. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018-2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, pada konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai mengatakan, pakaian bekas, sepatu, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah," katanya, Senin (3/4) di Batam.

Baca juga: Ramai Thrifting Pakaian Impor, Benarkah Produk Lokal Kalah Saing? Begini Kata Kemenkop UKM

Askolani menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahkan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kegiatan berlangsung di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Baca juga: Cegah Thrifting Masuk Ke Indonesia, Polri Akan Optimalkan Pengawasan Pintu Masuk Ke Indonesia

Importasi barang bekas, kata Askolani, dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," tandasnya.

200