Home Hukum Mantan Kepala BPKD Takalar Segera Jalani Sidang Korupsi Pasir Laut

Mantan Kepala BPKD Takalar Segera Jalani Sidang Korupsi Pasir Laut

Makassar, Gatra.com – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud (GM), segera menjalani sidang perkara dugaan korupsi penetapan harga jual pasir laut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, dalam keterangan pers diterima pada Sabtu (29/4), menyampaikan, perkara tersangka GM akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar pada 2 Mei 2023.

“Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar rencananya akan melimpahkan perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melimpahkan perkaranya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Pelimpahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dalam perkara dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020 tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1A Makassar pada pukul 14.00 Wita, Kamis (27/4).

“Perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp7.061.343.713 [Rp7 miliar],” ujarnya.

Perbuatan tersebut melanggar ?sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Subsidernya, lanjut Soetarmi, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

212