Home Regional Diduga Diterkam Buaya, Nelayan Lombok Tengah Ditemukan Meninggal

Diduga Diterkam Buaya, Nelayan Lombok Tengah Ditemukan Meninggal

Lombok Tengah, Gatra.com - Santoso atau Amak Zaini (37) nelayan asal Kelekuh, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditemukan tak bernyawa oleh Tim SAR Gabungan di pinggir Pantai Awang, Kecamatan Pujut, sekitar pukul 13.00 WITA, Minggu (30/4). Saat ditemukan, jasadnya dalam keadaan tak utuh yang diduga dimangsa buaya.

Kepala Kantor SAR Mataram, Wahyu Efendi menyatakan, berdasarkan keterangan masyarakat, saat ditemukan kondisi korban penuh dengan luka gigitan dan kaki sebelah kiri hilang.

“Kalau dilihat dari kondisi luka di jasad, kayak digigit buaya. Kaki sebelah kiri hilang, diperkirakan sudah dimakan buaya,” kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (2/5).

Baca juga: Polrestabes Palembang Gerebek Gudang Solar Ilegal 2,7 Ton

Jasad korban langsung dievakuasi dan dibawa kerumah duka di Dusun Awang, Desa Mertak usai ditemukan tim SAR.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, Santoso hilang saat memanah ikan di Dermaga 3 Pelabuhan Awang, Desa Persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Sabtu (29/4) sekitar pukul 23.00 WITA. Sebelumnya, pada pukul 22.00 WITA Santoso bersama dua rekannya mulai menyelam memanah ikan di Dermaga 3 Pelabuhan Awang.

Baca juga: Main Sabet Pedang, Pemuda di Palembang Dijemput Polisi

Kemudian sekitar pukul 23.00 WITA dua orang rekannya tidak lagi melihat kehadiran Santoso di permukaan. Esoknya, pada Minggu (30/4) kedua rekan Santoso itu sempat mencari dan menyisir di sekitar lokasi penyelaman. Kedua rekan Santoso ini mengira ia sudah kembali ke daratan untuk beristirahat.

Mereka pun mencari dan menyisir pantai untuk memastikan keberadaan Santoso. Namun Santoso tetap tidak ditemukan.

Keesokan harinya masyarakat dan keluarga Santoso dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas, mencari keberadaannya, namun belum juga ditemukan. Upaya pencarian terus dilakukan dan dibantu Tim SAR dan instansi terkait, barulah Santoso bisa ditemukan.

219