Home Hukum PT DKI Perkuat Vonis AG, Kuasa Hukum akan Kasasi

PT DKI Perkuat Vonis AG, Kuasa Hukum akan Kasasi

Jakarta, Gatra.com - Penasehat hukum anak berkonflik hukum AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) akan mengajukan kasasi. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai terburu-buru dan membuat pihak kuasa hukum tidak terima.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya sudah bersurat sebagai respon atas keputusan PT DKI. Meski, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detail surat dan siapa pihak yang akan diproses.

"Memang memori banding kami dibacakan, tapi kami melihat ini tidak dipertimbangkan (oleh hakim)," ucap Mangatta saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (04/5).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Putusan PN Jaksel, AG Tetap Ditahan 3,5 Tahun

Sebelumnya, putusan banding yang dibacakan Hakim Tunggal Budi Hapsari menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

AG menilai, dalam putusan itu sejak di tingkat pertama, hasil psikologi forensik sudah tidak dipertimbangkan.

"Psikologi forensik juga atas permohonan dari Polda Metro Jaya waktu itu sudah tujuh kali pemeriksaan, namun pada saat sidang tidak dimunculkan sama sekali," kata Mangatta.

Ia menjelaskan, psikologi forensik ini perlu untuk membuktikan apakah AG mengalami trauma. Lebih lengkapnya tidak bisa dipublikasikan karena mirip rekam medis.

Dalam sidang putusan di PN Jaksel pada 10 April lalu, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara membacakan kronologi peristiwa. Hakim mengatakan, AG tidak mengalami trauma saat berhubungan seksual dengan David karena telah berulang kali melakukan hal itu dengan Mario Dandy (20).

Hal ini terbuka untuk publik dan menimbulkan reaksi yang tidak bisa dibendung. 

Baca Juga: Terdakwa Anak AG Hadir Langsung di PN Jaksel untuk Dengar Putusan Hakim

Beberapa hari setelah vonis dibacakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Hakim Sri Wahyuni diperiksa secara kode etik karena telah membuka riwayat kasus anak, yang seharusnya tidak dipublikasikan.

Dalam proses sidang banding, Hakim Tunggal Budi Hapsari memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel. AG tetap ditahan selama 3 tahun 6 bulan di bawah pengawasan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Baca Juga: Sidang Putusan untuk Terdakwa AG akan Dibuka untuk Umum

AG divonis bersalah dan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

41