Home Sumbagsel Anggota DPRD Muba Ditahan Kejari, Namun Masih Sempat Daftar Bacaleg

Anggota DPRD Muba Ditahan Kejari, Namun Masih Sempat Daftar Bacaleg

Musi Banyuasin, Gatra.com - Andi Setiawan, tersangka kasus tindak pidana bidang Kehutanan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di kabupaten Musi Banyuasin kini resmi ditahan.

Namun perkara yang menjerat anggota DPRD Muba ini tak menghalangi yang bersangkutan mendaftar sebagai Bacaleg dari partai PDI-Perjuangan.

Kajari Muba Romy Rozali SH MH melalui Kasi Pidum Armien Ramdhani SH MH mengatakan, yang bersangkutan sendiri sempat mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa kemarin.

"Hanya saja tim JPU baik itu Kejati dan Kejari sepakat untuk tetap menahan tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (17/5/2023).

Alasan Andi Setiawan sendiri ditahan karena dikhawatirkan mengulang tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses persidangan.

"Maka tim JPU sepakat menahan tersangka untuk 20 hari ke depan sambil menunggu kami limpahkan ke PN. Saat ini sudah pelimpahan tahap 2," ungkapnya.

Terkait masuknya nama Andi Setiawan di pendaftaran Bacaleg dari PDI Perjuangan, Armien mengaku masih akan dibicarakan dahulu dengan pihak berwenang.

"Nanti kita lihat apa hasil keputusan KPU, yang jelas saat ini yang bersangkutan masih berstatus tahanan kita," tegasnya

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan kabupaten Muba, Beni Hernedi mengakui jika kemarin, Rabu (17/5/2023) Andi Setiawan beserta berkas perkaranya didampingi ketua fraksi diserahkan ke kejaksan negeri Sekayu untuk diperiksa kembali.

"Andi Setiawan sampai saat ini adalah salah satu Bacaleg yang kita usulkan ke KPUD kemarin, tentu akan kami kaji dan lihat prosesnya hingga ada kepastian hukum," ucapnya.

Beni menegaskan, penyerahan ini merupakan bukti kepatuhan pihaknya terhadap proses hukum. Menurutnya, Andi didampingi dan melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum yaitu penangguhan penahanan adalah hak yang tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.

"Yang perlu ditegaskan yaitu bahwa saudara AS bukan melakukan perambahan di kawasan hutan. AS sesuai keterangnnya diminta untuk membantu masyarakat desa Pangkalan Bayat untuk membuka lahan yang menurut keterangan adalah lahan masarakat dan memiliki surat tentang asal usul tanah tersebut," bebernya.

Maka itu sebagai warga negara yang patuh hukum Beni menegaskan jika pihaknya mengikuti segala proses hukum yang berlaku dan yang pasti mengedepankan praduga tidak bersalah sampai pada keputusann hukum.

"Kami mengatensi kasus AS dengan memberikan pendampingan pembelaan hukum melalui Bantuan hukum partai utk AS mendapatkan keadilan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka terhadap Andi Setiawan berdasarkan surat yang disampikan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba pada tanggal 21 Febuari 2023 lalu. Saat itu dan sampai saat ini, Andi Setiawan yang merupakan kader PDI Perjuangan ini masih menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Muba.

345