Home Hukum Temukan Bukti Baru, Gugatan Terhadap J-Trust Kembali Dilayangkan

Temukan Bukti Baru, Gugatan Terhadap J-Trust Kembali Dilayangkan

Bogor, Gatra.com- Kuasa hukum Priscillia Georgia, Ricky Wijaya menyatakan bahwa pihaknya kembali melayangkan gugatan terhadap J-Trust Investment Indonesia dalam kasus peralihan piutang dari Bank Mutiara kepada J-Trust Investment.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A dengan nomor perkara Nomor Perkara 129/Pdt.G/2023/PN Cbi. Terdapat tiga tergugat dalam perkara ini yakni J-Trust Investment Indonesia sebagai Tergugat I, lalu Christian Billy Bukit dan Sharen Fernanda selaku Tergugat II & III.

Ricky mengatakan gugatan tersebut didasari atas penemuan bukti baru berupa akta cessie (pengalihan hak) yang diterbitkan tidak sesuai hukum. Akta Cessie No.13 itu dibuat pada tanggal 03 Desember 2021 antara J-Trust dan Christian Billy Bukit yang merupakan tergugat II.

“Saya sudah buktikan, konfirmasi ke notaris itu bahwa Cessie itu dibuat oleh notaris tersebut,” jelasnya kepada Gatra.com di Pengadilan Negeri Cibinong, pada Selasa (24/5).

Di samping itu, Ricky melanjutkan, turut ditemukan fakta berupa adanya Akta Perjanjian Kerjasama antara Christian Billy Bukit dan Sharen Fernanda. Akta Perjanjian Nomor 32 itu dibuat 17 Desember 2021 lalu dengan menjanjikan Akta Cessie No.13 objek perjanjian kerjasama.

“Tergugat I, II & III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah mencederai syarat sahnya Cessie, dimana Penggugat diberitahukan adanya Cessie,” tegasnya.

Ricky menjelaskan, aturan Cessie dimuat dalam pasal 613 ayat (1) KUH Perdata. Di sana dikatakan proses peralihan dan atau Cessie harus melalui sepengetahuan debitur.

“Memberitahukan rencana Cessie tersebut kepada pihak terutang (debitur) untuk disetujui dan diakui agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, Akta Cessie tersebut harus diberitahukan kepadanya secara resmi,” tegasnya.

Diketahui, Priscillia Georgia melayangkan gugatan guna mempertahankan kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Melalui cessie tersebut, J-Trust disebut bertindak sewenang-wenang dengan secara sepihak menjual rumah itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Sengketa ini sendiri bermula saat Pricilla melakukan akad pada tahun 2011 dengan Bank Mutiara yang kini diakuisisi J-Trust. Jumlah nilai dari akad itu Rp1,8 miliar dengan skema cicilan Rp21 juta perbulan.

Ia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan soal pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J-Trust Investment atas piutangnya. Masalah mencuat saat pihak J-Trust menagih kepada Priscilla secara cash and carry piutang yang belum ia bayarkan.

Jumlah piutang Priscilla yang awalnya Rp1,8 miliar menjadi Rp3,7 miliar. Sementara Priscilla total telah mencicil utangnya sebesar Rp300 juta. J-Trust menyebutkan jika ia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara cash.

Tak hanya permintaan pembayaran secara cash and carry yang dinilai memberatkan, Priscilla pun pernah diminta agar mengosongkan rumah dengan kompensasi sebesar Rp50 juta. "Tahu-tahu dateng lagi saya disuruh kosongkan rumah dengan kompensasi saya dapat Rp50 juta, padahal aset rumah saya Rp5 miliar utang saya Rp 1,8 miliar, gimana saya dikasih Rp50 juta," jelas Priscilla.

Gatra.com telah mencoba meminta keterangan pihak J-Trust sebagai perimbangan berita. Hanya saja, perwakilan J-Trust yang hadir dalam persidangan enggan memberikan pernyataan lebih lanjut. “Hak jawab kita hanya di Pengadilan saja. Selain itu, kita tidak bisa kasih pernyataan,” ujarnya.

1150