Home Sumbagsel Polda Sumsel Sita Puluhan Ribu Obat Kuat Tanpa Izin Dijual di Pasar Sekayu

Polda Sumsel Sita Puluhan Ribu Obat Kuat Tanpa Izin Dijual di Pasar Sekayu

Musi Banyuasin, Gatra.com -Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita puluhan ribu obat kuat tanpa izin edar di pasar Sekayu, Kabupaten Muba Banyuasin (Muba).

Obat kuat ilegal dari berbagai merk itu dijual dari seorang laki-laki bernama Agus Susanto (35). Pelaku akhirnya diringkus beserta puluhan ribu barang bukti yang tersimpan di rumahnya dan di pasar Sekayu.

Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya beralamat Jalan Kolonel Wahid Udin Kecamatan, Sekayu Kabupaten Muba pada Selasa (23/5) kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 70.830 buah obat kuat yang ada di rumah, setelah sebelumnya menyita barang bukti yang diamankan di pasar sebanyak 4.670 buah obat kuat.

Baca Juga: Obat Tradisional Jadi Tren, Harus Waspada Obat Ilegal

"Pelaku sudah memperdagangkan obat kuat tanpa izin edar itu sejak 10 tahun yang lalu, omsetnya setiap bulan sekitar Rp70 jutaan, " ujarnya, Kamis (25/5).

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti obat ilegal yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dengan total barang bukti yang diamankan di pasar sebanyak 4.670 buah obat kuat tanpa izin edar.

"Kami juga mengamankan obat kuat ilegal di tempat tersangka edarkan di pasar Muba, bahkan juga ada di daerah Sumsel lainnya," tegasnya.

Bagus menyebutkan pelaku mendapatkan obat kuat ilegal tersebut dari seorang yang berada di Cilacap Jawa Tengah (Jateng) berinsial SB yang kini juga menjadi DPO.

Baca Juga: Pabrik Obat Ilegal Terbesar Dibongkar: Omzet Rp2 M Sehari, Bahan Diduga dari Cina

"Pelaku mengambil langsung dari SB yang memproduksi obat kuat yang ada di Cilacap Jateng," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 8 ayat 1 huruf F UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar.

158