Home Nasional DPR & Petani Tembakau  Pertanyakan  Pasal-Pasal Pertembakauan dalam RUU Kesehatan

DPR & Petani Tembakau  Pertanyakan  Pasal-Pasal Pertembakauan dalam RUU Kesehatan

Jakarta, Gatra.com- Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) dan Petani Tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) tegas menolak adanya selipan pasal-pasal tentang pertembakauan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pasal tersebut antara lain menyebutkan, rokok atau tembakau disamakan dengan narkoba.

“Kalau narkoba itu tidak ada nilai ekonominya. Narkoba jelas merugikan pemakai dan negara. Kalau tembakau dan industri rokok, ada nilai ekonomi dan nilai  sosialnya," jelas anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Firman Subagyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).

Tembakau memberikan nilai positif dan menguntungkan negara sementara narkoba membahayakan kesehatan sekaligus merugikan negara. "Beda jauh sekali. Inikan  ada industri tembakaunya dan inikan  jelas bahwa yang namanya tembakau itu ada dampak  positifnya untuk negara, ada menyumbang devisa negara, dan menyumbang kepentingan negara,” tegas dia.

Baca juga: Ketua DPRD: Pabrik Rokok Timpang Beli Tembakau Petani

Lebih lanjut Firman mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat kebijakan dengan mengambil keputusan atas gugatan judicial review bahwa tanaman tembakau itu adalah tanaman halal bukan tanaman haram. Bahkan, ketika ada anggota masyarakat yang menggugat industri rokok agar tidak boleh memasang iklan, gugatan itu dibatalkan MK alias ditolak.

“Semua produk yang resmi ada ijin dan sebagainya itu adalah hak asasi manusia. Jadi, tidak ada satupun yang dilanggar industri rokok maupun tembakau apalagi petani tembakau” papar Firman.

Menurut dia, seharusnya pemerintah berkeberatan dengan adanya sisipan pasal yang menyamakan rokok atau tembakau dengan narkoba di RUU Kesehatan. Hal ini karena negara sudah memungut cukai dari rokok yang jumlahnya hampir mencapai Rp 220 triliun, ditambah  pajak-pajak lain dari industri rokok.

Firman menyayangkan, Kementrian Kesehatan justru mendukung adanya pasal tersebut. Ia juga mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan ekonomi nasional, sehingga memasukan sisipan pasal 154 yang intinya berisi penyamaan narkoba dengan tembakau ataupun rokok. Padahal pasal tersebut tidak ada dalam rancangan awal dari RUU Kesehatan.

Baca juga: Masuki Triwulan Pertama 2023, Bea Cukai Monitor Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

“Yang jelas,  ini tidak lazim dan tidak sesuai dengan spirit UU karena UU-nya tidak membahas soal komoditi yang berdampak pada Kesehatan. Kalau  kita membahas komoditi yang berdampak pada kesehatan jangan hanya tembakau saja, gula juga kita harus dibahas," jelas Firman.

Ia mempertanyakan kenapa hanya tembakau yang disasar?.  "Kenapa begitu? Berarti ada sesuatu karena kita tahu bahwa ada persaingan keras yang namanya industri farmasi dan industri tembakau,” tegas Firman.

56