Home Sumbagteng Pimpinan DPRD Sebut Kontraktor Proyek Pinjaman Daerah Dirugikan Pemda

Pimpinan DPRD Sebut Kontraktor Proyek Pinjaman Daerah Dirugikan Pemda

Batang Hari, Gatra.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Ilhamuddin menyebut, kontaktor proyek pinjaman daerah (PinDa) tahun anggaran 2022, dirugikan oleh pemerintah daerah. "Saya lihat bahwa mestinya dicairkan setelah pekerjaan itu selesai, tapi kok baru kini di bayar, diselesaikan. Ada yang April, Mei dan seterusnya, ada yang Juni (2023)," kata Wakil Ketua 2 melalui pengeras suara, Selasa (20/6).

Politisi PKB kelahiran Mersam ini menduga adanya faktor kesengajaan keterlambatan pembayaran hasil pekerjaan. Sebab dia mengaku tak mengetahui mindset-nya.

"Jujur kita katakan daerah diuntungkan dalam hal ini, secara APBD-nya. Karena belum punya kewajiban membayar pokok dan bunga (PinDa). Tapi disisi lain ada yang dirugikan," ujarnya

Ia ingin khusus soal proyek PinDa tak ada yang dirugikan antara Pemkab Batang Hari dan kontraktor. Pembayaran hak kontraktor setelah pekerjaan proyek selesai. Namun faktanya berlarut-larut.

"Kita mungkin tak terbayangkan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan itu hutang sana-sini. Ada yang pinjam di bank, ada kan, ada. Karena kontrak kerja itulah yang digadaikan ke bank. Faktanya seperti itu, dan itu dikenakan bunga," ucapnya.

Penderitaan kontraktor PinDa kian bertambah. Mereka harus membayar denda akibat kekurangan volume pekerjaan. Makanya dia secara tegas berujar bahwa kontaktor sangat dirugikan.

"Kita mungkin tak pernah terbayang bahwa kontraktor itu ada juga yang misalnya, ngutang batu bata. Kapan dibayar baru bata itu, pasti ketika duit cair. Jadi implikasinya luas sekali," ujarnya.

Ia melihat bahwa pemerintah daerah belum mampu melaksanakan kewajiban. Itu poinnya. Hak sudah didapat, pekerjaan sudah selesai, tapi kewajiban (pembayaran) ditunda. Tentu hal seperti ini tak boleh dilakukan. "Jadi pertanyaan saya, kenapa baru kini dibayar," ujarnya.

Ilhamuddin lalu melontarkan pertanyaan lagi seputar dana PinDa senilai Rp163 miliar dengan Bank Jambi. Dana sebesar ini akan digunakan membayar kontraktor menyelesaikan pekerjaan. Apakah ada dihitung atau minta tolong hitung beban bunga PinDa tersebut sebesar 9,25% pertahun.

"Untung atau rugi Pemkab Batang Hari? Karena enam bulan sudah untung secara APBD-nya. Sebab, kalau dicairkan Januari (2023), tentu bunganya terhitung Januari. Kalau kita cairkan bulan Juni, terhitung bunganya bulan Juni," rincinya.

"Begitukan? Artinya enam bulan pemda sudah untung. Kemudian ada denda keterlambatan pekerjaan sesuai dengan LHP BPK. Kemudian ada kekurangan volume secara ekonomi. Artinya ada tiga item keuntungan secara kasat mata," ujarnya.

"Saya, masyarakat, masyarakat pada umumnya, ketika kekurangan volume tak ada masalah. Maksud saya tak ada masalah, tak pula harus ditambah disitu, tak perlu lagi," imbuhnya.

Ia mencontohkan misalnya proyek Jalan Mekar Sari Ness kekurangan volume, sehingga kontaktor dikenakan denda Rp1 miliar, misalnya. Tidak musti uang yang dibayar oleh kontraktor Rp1 miliar, kemudian dilaksanakan lagi pekerjaan dari duit Rp1 miliar itu.

"Tidak lagi kan, tidak perlu kan? Artinya ada dana saving Rp1 miliar. Saya menganggap itu semacam cashback lah ya, kalau beli motor itu cashback-nya," katanya.

Inspektur Daerah, M. Rokim menjelaskan, penganggaran PinDa terjadi tahun 2022. Sewaktu proses pekerjaan proyek, kewajiban Inspektorat Batang Hari melaksanakan review. Selanjutnya, mengapa dilakukan pemeriksaan tahun ini, padahal pekerjaan itu belum dibayar, Rokim bilang bahwa pekerjaan direncanakan tahun lalu.

"Penyelesaian dan pembayaran dilakukan tahun 2023, sehingga ada beban disitu. Makanya masuk dalam objek pemeriksaan. Kok belum dibayar kok sudah diperiksa, makanya disebut potensi," katanya.

Sekretaris Bakeuda, Akmaluddin mengatakan sepakat dengan pernyataan Ilhamuddin jika secara kasat mata. Meski begitu, kata dia, secara hitungan ekonomis kerugian juga ada.

"Seharusnya dengan Desember 2022 selesai, ekonomi dari Desember sampai April atau Mei 2023, sudah berjalan ekonominya. Dengan jalan bagus, itu tidak bisa dihitung," ujarnya.

Kalau disandingkan dengan untung Pemkab Batang Hari Rp10,7 miliar dengan temuan BPK, kata Akmaluddin, dengan bunga Rp9,3 miliar yang akan dibayar, tentu Pemkab Batang Hari untung.

"Tapi itu cuma sedikit loh pak Waka. Tapi kalau keuntungan ekonomis dari Desember 2022 hingga akhir Mei 2023, tidak bisa dihitung. Dampak multi efeknya besar," jawabnya.

Proyek PinDa pada Dinas PUTR Batang Hari, kata dia dilakukan masa perpanjangan pekerjaan sebanyak dua kali. Sedangkan proyek PinDa pada Dinas Perkim telah rampung pada Desember 2022.

Rapat antara DPRD Batang Hari bersama Tim TAPD berlangsung alot. Rapat dalam ruang Banggar dipimpin langsung Ketua DPRD Anita Yasmin. Sejumlah anggota DPRD lintas fraksi tampak hadir. Sedangkan dari Tim TAPD dihadiri Sekda M. Azan, Inspektur Daerah M. Rokim, Kepala Bapperida A. Kurniadi, Sekretaris Bakeuda serta beberapa orang Kepala Bidang.

415