Home Hukum Belasan Tersangka Diringkus Polisi Terkait TPPO di Batam

Belasan Tersangka Diringkus Polisi Terkait TPPO di Batam

Batam, Gatra.com - Polresta Barelang Batam kembali membongkar sindikat Perdagangan Orang dan Penyelundupan PMI Ilegal ke luar negeri melalui Batam, Kepri. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 19 orang tersangka diamankan petugas saat memfasilitasi para PMI ilegal.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan kasus ini terdiri dari 15 laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh personil Polresta dan Polsek jajaran di lapangan. Petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 53 orang calon PMI ilegal yang akan disebrangkan ke Malaysia dan Singapura.

"Para tersangka akan mendapat keuntungan sekitar Rp3 hingga Rp7 juta dari pengurusan dan penyelundupan PMI ilegal setelah mereka tiba di negeri jiran. Tersangka menjanjikan akan bekerja di luar negeri secara legal dangan segala pengurusan dokumen akan dilakukan oleh sindikat," katanya, Rabu (28/6) di Batam.

Modusnya, kata Nugroho, para tersangka awalnya mengumpulkan puluhan orang PMI ilegal di sebuah tempat penampungan sebelum disebrangkan ke Malaysia dan Singapura melalui jalur laut ilegal. Rencananya, puluhan orang PMI ilegal akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari dan melalui jalur resmi dengan dokumen wisata.

"Bagi siapapun oknum yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi PMI secara illegal, saya memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat praktik haram tersebut," ujarnya.

Kepala BP2MI Kota Batam Amingga menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat jangan terpancing dengan bujuk rayu sindikat TPPO atas iming iming gaji besar dengan berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke Singapura tanpa prosedur sesuai aturan. 

"Intinya kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur yg resmi, atas kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu, untuk menghindari PMI yang terlantar di negeri jiran dan mencegah kecelakaan laut yang menelan korban," ujarnya.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana makaimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp5 miliar.

134