Home Ekonomi BP2MI Pastikan Pembatasan Barang Kiriman PMI Tak Lagi Berlaku

BP2MI Pastikan Pembatasan Barang Kiriman PMI Tak Lagi Berlaku

Jakarta, Gatra.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyambut baik kebijakan peniadaan pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait telah mengadakan rapat terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

"Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," ujar Benny dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta pada Selasa (16/4).

Benny menyebutkan, peraturan yang mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.

Dengan demikian, lanjut Benny, aturan yang berlaku adalah ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS, berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Di mana dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak 1.500 dolar AS dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman," tutur Benny.

19