Home Hukum Polairud Polda NTB Amankan Ribuan Bahan Perlengkapan Peledak

Polairud Polda NTB Amankan Ribuan Bahan Perlengkapan Peledak

Mataram, Gatra.com – Direktorat Polairud Polda Nusa Tengara Barat (NTB) mengamankan A, pria Lansia 63 tahun warga Kecamatan Alas Sumbawa Barat, karena tertangkap membawa 1.840 batang detonator atau bahan perlengkapan peledak.

“Pelaku kita amankan saat di atas KMP Dwi Citra Dharma yang berlayar dari Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat. Anggota Kapal Polisi Baladewa Ditpolair Baharkam Polri melakukan pengamatan dan melaksanakan kegiatan pemeriksaan, alhasil petugas berhasil menemukan barang bukti detonator,” kata Direktur Ditpolairud Polda NTB, Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga, dalam keterangannya, Kams (6/7).

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Ledakan Bom Ikan di Sibolga

Ia menambahkan, atas temuan barang bukti tersebut, petugas melakukan pengembangan di rumah terduga pelaku. Petugas kembali menemukan barang bukti detonator yang masih terbungkus yang berada di dalam kamar terduga pelaku. Barang bukti detonator yang diamankan totalnya 1.840 batang.

Menurut Kobul S Ritonga, ribuan batang detonator yang diamankan merupakan kegiatan dalam rangka pengamanan MXGP di Sumbawa beberapa Minggu lalu. Dalam kegiatan itu, pihaknya melaksanakan patroli rutin yang dilakukan Kapal Polisi Baladewa 802.

"Pada saat melaksanakan patroli tersebut kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang saat itu membawa detonator. Dari informasi tersebut, pihaknya menindaklanjuti secara cepat dan menemukan terduga pelaku tengah berada di atas KMP Wicitra Sharma. Kapal tersebut akan berlayar dari Pelabuhan Kayangan menuju Pelabuhan Poto Tano," ujarnya.

Belum sempat berlayar, pihak kepolisian lebih dulu mengamankan pelaku. Selanjutnya dilakukan pendalaman, termasuk menginterogasi yang bersangkutan dan memprofiling. Sehingga di hari yang sama tim gabungan menelusuri ke rumah terduga pelaku yang berada di Labuhan Alas,Sumbawa Barat.

"Alhamdulillah, kita menemukan di KMP Wicitra Dharma 1.000 batang detonator. Sedangkan di rumahnya ditemukan 840 batang detonator. Sehingga total 1.840 batang detonator. Barang bukti kita amankan ke Mako Polairud Polda NTB untuk pendalaman," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, baru sekali ini membawa barang tersebut. Rencananya detonator tersebut dijual ke nelayan. "Keteranganya baru sekali dan itu harganya Rp600 ribu. Dijual untuk biaya keluarga infonya," ujar dia.

Pelaku A mengaku membeli detonator dari seseorang yang belum lama dikenalnya. “Kebetulan saya jumpa pada malam itu, namanya P di dermaga,” ucapnya.

Lebih lanjut A menuturkan, P menawarkan detonator Rp600.000 per butir. Lalu ia menjual kembali kepada nelayan untuk menangkap ikan dengan bom. “Satu butir itu Rp600.000, kalau potongan panjang satu juta, saya jual kepada nelayan saja,” ucapnya.

Baca Juga: Polda NTT Tangkap 11 Nelayan NTB Pembom Ikan di TN Komodo

A juga mengaku bahwa bahan peledak atau detonator yang dijualnya merupakan bahan berbahaya, baik diri sendiri maupun biota laut.

Sementara itu, barang bukti yang disita ada 1.840 detonator, motor, STNK, 1 lembar boarding pass kapal, HP, dan ransel hitam. Atas perbuatan tersebut dia disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

165