Home Regional Vita Ervina Dorong Pemerintah Beri Kompensasi Peternak Terdampak Wabah Antraks

Vita Ervina Dorong Pemerintah Beri Kompensasi Peternak Terdampak Wabah Antraks

Magelang, Gatra.com - Merebaknya penyakit antraks di di Dusun Jati, Candirejo, Semanu, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta DIY tengah menjadi perhatian serius.

Kini, pihak pemerintah didesak untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus wabah antraks yang merenggut korban jiwa. 

Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina menyatakan penetapan status KLB agar penanganan wabah antraks di Gunung Kidul lebih fokus dan serius.

"Pemerintah harus segera menetapkan kasus antraks di Gunung Kidul sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai UU nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelasnya seperti keterangan resmi, Kamis (6/7).

Baca Juga: Ngeri! Antraks Mewabah Lagi di Gunungkidul

Data terbaru yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu (5/7/2023), sebanyak 93 warga di Kabupaten Gunungkidul terjangkit penyakit antraks. Hal ini berdasarkan tes serologi yang dilakukan dinas kesehatan setempat.

Atas kondisi tersebut, Vita mendorong Dinas pertanian dan tanaman pangan, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, membentuk tim pengawasan penyebaran penyakit antraks di daerah rawan.

"Pertama, melakukan lokalisasi agar kasus antraks tidak menyebar ke wilayah lain. Bersamaan dengan itu, pemerintah diminta melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan ternak sapi dan kambing sekaligus pemberian vaksin," terang Vita.

Kedua, lanjut Vita, edukasi kepada masyarakat peting dilakukan agar masyarakat melakukan tindakan yang benar saat ada hewan ternak yang terkena antraks. 

Yaitu dengan memusnahkan ternak yang positif dan mati akibat penyakit antraks dan tidak menyembelih, menjual dan bahkan mengkonsumsi daging sapi yang mati karena penyakit antraks.

Ketiga mendesak pemerintah memberikan ganti rugi bagi warga yang sapi atau kambingnya mati karena antraks.

"Pemerintah harus memberikan ganti rugi atau kompensasi untuk peternak yang ternaknya mati karena penyakit antraks. Selain itu, warga yang menjadi korban meninggal dunia karena kasus antraks juga harus mendapatkan santunan," terang anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil VI Jateng meliputi anggota DPR dari Dapil Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Purworejo, Wonosobo, Temanggung ini.

Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina saat melihat kondisi salah satu tempat peternakan sapi di Jawa Tengah. (IST)

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyebutkan bahwa kasus penyakit antraks di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sudah dapat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kemenkes, dr. Imran Pambudi, menyatakan, antraks dapat ditetapkan sebagai KLB oleh pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul karena ada ditemukan kasus kematian.

"Jika secara definisi (KLB)  sudah bisa disampaikan, ya, karena ada kematian. Namun, kembali lagi ini adalah kewenangan dari daerah untuk bisa menyatakan KLB atau bukan," terang dr. Imran dalam konferensi pers daring, Kamis (6/7).

Baca Juga: Perkuat Semangat Nasionalisme di Bulan Bung Karno, Vita Ervina Gelar Lomba Seni Lukis Mural

Data dihimpun, bahwa antraks sudah menjadi penyakit epidemis di DIY sejak 2016. Pada tahun tersebut, antraks sudah menimbulkan kasus positif, tetapi tidak ada korban meninggal dunia.

Namun, pada 2023 antraks di DIY mencatatkan tiga kasus meninggal sehingga dapat masuk ke dalam kategori KLB. 

Sebagai informasi, pembahasan terkait KLB telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

Dalam permenkes itu disebutkan bahwa KLB adalah kondisi timbul atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

87