Home Hukum Kejati Sultra Terapkan Tersangka Korupsi Bandara Busel, Jamwas: Kasus Pemerasan Oknum Jaksa Tetap Jalan

Kejati Sultra Terapkan Tersangka Korupsi Bandara Busel, Jamwas: Kasus Pemerasan Oknum Jaksa Tetap Jalan

Jakarta, Gatra.com – Penyelidikan kasus dugaan pemerasan oknum jaksa di Buton tetap berjalan meski Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi belanja jasa konsultasi studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Ali Mukartono, mengatakan, perkara dugaan pemerasan diduga dilakukan oknum jaksa tersebut tetap berjalan karena dua hal berbeda, yakni yang ditangani Jamwas adalah dugaan pelanggaran etik.

“Tak ada urusan, kalau cukup bukti silakan" ujar Ali Mukartono kepada wartawan pada Kamis (13/7), dikonfirmasi soal penetapan tersangka di Kejati Sultra.

Ia menyampaikan, kasus dugaan pelanggaran etik oknum jaksa tersebut terus berjalan dan sudah memasuki tahap akhir penilaian dan kesimpulan dari tim yang turun ke lapangan dari Inspektur V.

Hanya saja, lanjut dia, jaksa yang menangani kasus tersebut kini sedang cuti. “Pak Ngarpin-nya [Inspektur V pada Jamwas] sedang cuti. Yang jelas, kita akan objektif kalau jaksanya salah ya pasti kita tindak,” ujarnya.

Ali Mukartono menyampaikan, pihaknya akan segera memanggil lagi tim Inspektorat V pada Jamwas untuk menyampaikan kesimpulan dari hasil kerjanya. “Biarkan tim bekerja, kalau ditanya ke terlapor pasti tak akan mengakui,” ujarnya.

“Intinya jika belum diserahkan ke saya, kan harus saya baca dulu itu laporannya, saya belum bisa ambil kesimpulan, nanti aku panggil [Pak Ngarpin] lagi,” katanya.

Ali tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menolerir oknum jaksa yang melanggar aturan dan tidak mematuhi arahan Jaksa Agung.

Sebelumnya, mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, dan pejabat Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa.

Mereka melaporkan perbuatan oknum jaksa tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menyebut oknum jaksa itu menggunakan modus penanganan beberapa kasus korupsi dan meminta sejumlah uang agar prosesnya tidak dilanjutkan.

Dalam laporan tersebut, setidaknya telah diberikan uang sekitar Rp4,2 miliar. Belakangan pejabat pemda setempat tidak lagi sanggup memenuhi permintaan karena jumlahnya terus bertambah.

Kepuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Jaksa Agung akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, tindakan tercela sebagaimana terjadi di Sumut akhir-akhir ini. “Itu akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Kejati Sultra menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi belanja jasa konsultasi studi klayakan di Bandara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan‎ pada Dinas Perhubungan Kabupaten Busel Tahun 2020.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, Kamis (13/7), menyampaikan, ketiga tersangkanya adalah Kuasa Pengguna Anggara (KPA), EOHS; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR; dan Direkur PT Tatwa Jagadnata, CH; yang menjadi pelaksana konsultan.

Ketiga orang di atas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra menduga ulah para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp‎1.612.990.000 (Rp1,6 miliar). Angka ini berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik.

Kejati Sultra menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1)‎, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

82