Home Hukum Kejati Sultra Tetapkan Pemilik PT LAM Tersangka Korupsi Ore Nikel Antam, Ini Modusnya

Kejati Sultra Tetapkan Pemilik PT LAM Tersangka Korupsi Ore Nikel Antam, Ini Modusnya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto (WAS), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedan, di Jakarta, Selasa (18/7), menyampaikan, penyidik langsung menahanan tersangka WAS usai diperiksa di gedung Bundar Jampidsus, Kejagung.

Ketut menjelaskan, kasus dugaan korupsi konsorsium perjanjian dengan PT Antam tersebut bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sultra atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

“Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel,” ujarnya.

Adapun modus operandi tersangka WAS dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjut Ketut, yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

“Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

“Akan tetapi, pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejati Sultra menitipkan tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan,” katanya.

358