Home Hukum Satgas BLBI Menyita Gedung The East Tower Senilai Aset Rp 786 Miliar

Satgas BLBI Menyita Gedung The East Tower Senilai Aset Rp 786 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita bangunan The East Tower, yang beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemulihan aset negara dari obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Untuk diketahui, Setiawan Harjono merupakan besan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Baca Juga: Obligor Nunggak Utang 5 Juta Dolar AS ke Pemerintah, Satgas BLBI Sita Aset Tanah di Cilincing

"Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2, dengan estimasi nilai Rp 786 miliar," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Senin (24/7).

Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh 'Pihak yang Memperoleh Hak' sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Lapang Golf di Kabupaten Bogor terkait Bank Aspac

“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Ronald.

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.

313