Home Hukum Satu Truk Daging Penyu Hijau Diamankan, Polda NTB Tahan Tiga Terduga Pelaku

Satu Truk Daging Penyu Hijau Diamankan, Polda NTB Tahan Tiga Terduga Pelaku

Mataram, Gatra.com – ‎Tim Opsnal Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan 3 terduga pelaku tindak pidana di bidang perikanan.

“Penindakan ini dilakukan sesuai perintah UU tentang tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta tindak pidana bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan (perdagangan satwa dilindungi/daging penyu hijau)," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman A Syarifuddin di Mataram, Selasa (1/8).

Didampingi Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB, Kompol Agus Purwanta, Kabid Humas menambahkan, pengungkapan tersebut berasal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Gakkum Ditpolairud Polda NTB saat kapal polisi XXI–1002 milik Ditpolairud Polda NTB melakukan patroli di perairan Selat Lombok pada 25 Juli 2023.

Atas informasi tersebut, tim akhirnya berhasil melakukan penindakan berdasarkan 3 laporan polisi dengan mengamankan 3 terduga pelaku. Diharapkan, penindakan tersebut akan menjadi pembelajaran sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang satwa laut yang dilindungi untuk keberlangsungan ekosistem laut.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB, Kompol Agus Purwanta, menjelaskan, setelah menerima informasi, tim kapal laut Ditpolairud Polda NTB menuju lokasi di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.

“Sesuai informasi yang kami terima bahwa adanya pengiriman daging penyu hijau dari Pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan," ujar Agus.

Saat keluar di atas kapal ferry di Pelabuhan Kayangan, tim mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau yang telah dipotong-potong dan dikemas menggunakan box styrofoam.

"Ditemukan 10 box dan kita amankan beserta sopir (IGS, 35 tahun warga Sumbawa),” kata Agus.

Dari hasil pengembangan dari sopir tersebut diamankan terduga IGR (33) asal Sumbawa yang diduga sebagai yang menyuruh sopir tersebut mengangkut 10 box tersebut pada 27 Juli 2023.

“Dari keterangan kedua terduga yang diamankan, diketahui bos yang memiliki 10 box berisi daging penyu hijau tersebut adalah S yang merupakan warga Kecamatan Alas, Sumbawa. Selanjutnya S diamankan Tim Opsnal pada 27 Juli 2023,” tandasnya.

Ketiga terduga beserta barang bukti 1 unit truk, 1 unit pick up serta 10 box styrofoam yang berisi masing-masing 30 kg daging penyu hijau tersebut diamankan di Polda NTB.

“Mengingat barang tersebut mudah rusak dan berbau 300 kg daging penyu hijau kemudian dimusnahkan dengan cara menguburkan. Kepada para pelaku diancam dengan 8 tahun penjara sesuai pasal yang yang dilanggar oleh masing-masing terduga, dan denda Rp1,5 miliar,” katanya.

Penanganan kasus tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 40 Ayat (2) dan/atau Ayat (4) junto Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 88 huruf A junto Pasal 35 Ayat (1) huruf a UU Nomor 22 Tahun 2019.

632