Home Hukum Imparsial Minta Jokowi Perintahkan Panglima TNI Larang Prajurit Bertindak sebagai Advokat

Imparsial Minta Jokowi Perintahkan Panglima TNI Larang Prajurit Bertindak sebagai Advokat

Jakarta, Gatra.com – Imparsial meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar melarang prajurit TNI bertindak sebagai advokat di peradilan umum.

“Jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Gufron Mabruri, Direktur Imparsial dalam pernyataan sikap Imparsial diterima pada Senin (14/8).

Kemudian, meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Panglima TNI agar mengevaluasi Kababinkum TNI yang telah salah dan keliru menafsirkan aturan perundang-undangan menyikapi peristiwa Polrestabes Medan.

“Ini sehingga menimbulkan polemik hukum dan dikhawatirkan membenarkan perilaku prajurit TNI untuk menjadi penasihat hukum di peradilan umum,” katanya.

Imparsial juga meminta Presiden Jokowi segera merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang telah menyebabkan disharmoni dan kontradisksi norma dan penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana yang telah dijanjikan dalam Nawacita Presiden sejak tahun 2014.

“Keengganan pemerintah merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer menciptakan silang sengkarut penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Imparsial menyampaikan sikap tersebut menanggapi buntut dari penggerudukan Mapolrestabes Medan oleh Mayor Dedi dan sejumlah prajurit TNI pada Sabtu (5/8).

Mereka datang ke Polrestabes Meden mempertanyakan penangguhan penahanan terhadap ARH, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lahan. Dia merupakan keluarga Dedi.

59